
Jakarta –
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Ini merupakan kedua kalinya Firli mencabut gugatan praperadilan.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut,” ujar hakim Parulian Manik saat membacakan penetapan di PN Jaksel, Rabu (19/3/2025).
Hakim memerintahkan perkara tersebut dicoret dari register perkara. Sidang pun ditutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan,” ujarnya.
Usai sidang, pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan gugatan praperadilan dicabut untuk perbaikan. Dia mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan lagi gugatan praperadilan setelah perbaikan selesai.
“Kami akan mempertimbangkan setelah penyempurnaan, perbaikan materi itu. Kami akan mempertimbangkan hal itu,” ujarnya.
![]() |
Polda Metro Jaya sendiri menegaskan penanganan perkara Firli dilakukan secara profesional. Polda Metro menjamin penyidik bekerja profesional dan bebas intervensi.
“Saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan apapun juga,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade mengatakan gugatan praperadilan Firli yang pertama sudah dinyatakan tidak diterima. Dia mengatakan hakim menilai gugatan Firli kabur dan tidak jelas.
“Dan pada gugatan prapid yang pertama, semua yang terkait dengan kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik, telah diuji di sidang prapid di PN Jaksel,” ujar Ade Safri.
Firli diketahui telah beberapa kali mengajukan praperadilan. Permohonan yang diajukan kali ini merupakan permohonan ketiganya.
Praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.
Kemudian, Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut oleh Firli.
Firli merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia telah menjadi tersangka sejak tahun 2023, namun kasusnya belum juga diadili meski berkasnya sempat bolak-balik dari polisi ke jaksa.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link