
Jakarta –
Polres Metro Bekasi membongkar kasus dugaan penggelapan dana sekolah sebesar Rp 651 juta di SD di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kepala sekolah berinisial AA dan istrinya, wanita HNH, selaku bendahara sekolah ditangkap.
“Benar keduanya suami istri. AA Kepala sekolah dan HNH bendahara sekolah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Mustofa mengatakan kasus terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan. Saat itu ditemukan menemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sejak 2014 hingga 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Mustofa mengatakan modus yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, hingga duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
“Dugaan tindak pidana penggelapan mencapai Rp 651.732.500. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Saat ini pasangan suami istri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini,” tuturnya.
(wnv/eva)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link