Geledah Kantor Pengacara Visi Law Office, KPK Sita Dokumen-Bukti Elektronik


Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor pengacara Visi Law di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. KPK turut menyita dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan tersebut.

“Hasil geledah kantor Visi Law (disita) dokumen dan BBE,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Adapun penyidik KPK kemarin, Rabu (19/3) melakukan penggeledahan di Kantor Visi Law Office sejak pukul 14.00 WIB. Penggeledahan terkait dengan kasus TPPU untuk tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Benar. Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/3).

Tessa mengatakan salah satu pengacara perusahaan tersebut, Rasamala Aritonang ikut dalam penggeledahan. Rasamala sendiri saat itu memang diperiksa oleh KPK.

Penggeledahan selesai sekitar pukul 17.54 WIB. Sebanyak 12 orang penyidik KPK keluar dari dalam gedung tersebut.

Tampak dua koper berwarna abu-abu dan coklat berukuran sedang dibawa keluar dari gedung itu. Koper langsung dimasukkan ke bagasi belakang mobil Toyota Innova.

KPK sendiri menjerat SYL dengan tiga perkara, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara.

Hakim di tingkat pertama awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. KPK lalu mengajukan banding. Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi dari SYL dan tetap menghukum mantan Mentan itu dengan vonis 12 tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa,” demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (28/2).

Kasus pencucian SYL saat ini masih bergulir di KPK. Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

(ial/yld)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Feni Ere Ditemukan Tinggal Kerangka, 2 Eks Pacar dan Kerabat Diamankan

Jakarta – Jasad wanita bernama Feni Ere (28) ditemukan dalam kondisi sisa kerangka di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menangkap tiga orang terdiri atas dua orang mantan pacar serta…

Pemkab Pandeglang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pandeglang menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran. Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan mobil…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Feni Ere Ditemukan Tinggal Kerangka, 2 Eks Pacar dan Kerabat Diamankan

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Feni Ere Ditemukan Tinggal Kerangka, 2 Eks Pacar dan Kerabat Diamankan

Pemkab Pandeglang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Pemkab Pandeglang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Produsen Catut Merek Minyakita di Tangerang Produksi 120 Ribu Botol Per Bulan

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Produsen Catut Merek Minyakita di Tangerang Produksi 120 Ribu Botol Per Bulan

Modus Kepala SD di Bekasi Tilap BOS Rp 651 Juta: Mark Up Listrik-Internet

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Modus Kepala SD di Bekasi Tilap BOS Rp 651 Juta: Mark Up Listrik-Internet

Kapolri Pimpin Apel Operasi Ketupat 2025 di Surabaya

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Kapolri Pimpin Apel Operasi Ketupat 2025 di Surabaya

Gubernur Banten Andra Soni Ingin Buat Festival di Anyer

  • By admin
  • March 20, 2025
  • 0 views
Gubernur Banten Andra Soni Ingin Buat Festival di Anyer