Geram Masyarakat Dirugikan, Legislator Minta Penyunat Minyakita Ditindak


Jakarta

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, geram dengan kecurangan mengurangi takaran Minyakita yang ditemukan di berbagai wilayah. Dia minta para pelaku yang menyunat isi Minyakita agar ditindak tegas.

“Artinya ada pelanggaran yang terjadi. Tentu kami minta ditindak tegas, supaya masyarakat tidak dirugikan,” kata Kawendra kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Kawendra berharap Satgas Pangan bisa bergerak cepat menangani temuan masalah tersebut. Dia juga meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menindak pelanggaran-pelanggaran lain yang berkaitan dengan pangan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Beberapa hari lalu kami baru selesai RDP (rapat dengan pendapat) dengan Kemendag, dan memang kalau ada hal-hal seperti ini dan pelanggaran lainnya di sektor pangan kita minta segera ditindak. Terlebih saat ini ada satgas pangan juga, tentu bisa bergerak cepat,” ucapnya.

Bareskrim Usut Penyunat Isi Minyakita

Diketahui, Bareskrim Polri terus mengusut praktik curang produsen Minyakita yang isi kemasannya disunat. Minyak goreng kemasan hasil praktik curang itu diketahui telah beredar di wilayah Jabodetabek.

“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabotabek nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).

Dia mengatakan pihaknya masih akan menelusuri sebaran produk itu di wilayah lain. Kasatgas Pangan Polri itu menegaskan seluruh jajaran bakal terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan terkait Minyakita.

“Kecurangan-kecurangan terkait masalah Minyakita, pemerintah akan tindak tegas terhadap yang bersangkutan. Kita akan berikan sanksi yang lain, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024,” tuturnya.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan bisa dijerat sanksi administratif dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

(fas/jbr)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

5 Fakta Terkini Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi

Jakarta – Perkara food reviewer Codeblu mengulas makanan berbuntut panjang. Ia dituduh melakukan pemerasan bermodus memberikan ulasan makanan. Pria yang bernama lengkap William Anderson ini pun harus berurusan…

Waktu OTT Dia Jubir KPK

Jakarta – Langkah mantan jubir KPK Febri Diansyah menjadi tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menimbulkan sejumlah kritik. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menyebut memang tak ada aturan yang dilanggar.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

5 Fakta Terkini Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
5 Fakta Terkini Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi

Waktu OTT Dia Jubir KPK

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Waktu OTT Dia Jubir KPK

Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Maret 2025

Banjir Kritik ke Febri Diansyah Eks Jubir KPK yang Kini Bela Hasto

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Banjir Kritik ke Febri Diansyah Eks Jubir KPK yang Kini Bela Hasto

Kecelakaan di Tol Jager Arah Jakarta, Ada Kendaraan Terbalik

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Kecelakaan di Tol Jager Arah Jakarta, Ada Kendaraan Terbalik

Natalius Pigai Nilai Presidential Threshold 20% Langgar HAM

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 8 views
Natalius Pigai Nilai Presidential Threshold 20% Langgar HAM