
Jakarta –
Majelis hakim menjelaskan alasan melarang sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disiarkan langsung atau live. Hakim beralasan siaran live dikhawatirkan memengaruhi saksi.
“Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live. Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya, jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Hakim mengatakan larangan siaran live pemeriksaan saksi sidang Tom dilakukan untuk menghindari risiko terpengaruhnya keterangan saksi yang belum dihadirkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung,” ujar hakim.
Sebelumnya, hakim melarang sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong disiarkan secara langsung atau live. Hakim memperbolehkan sidang diliput, tapi tak disiarkan live.
“Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Agenda sidang Tom Lembong hari ini adalah pemeriksaan saksi. Sebelum pemeriksaan dimulai, hakim memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Tom dan tim penasihat hukumnya.
Hakim memerintahkan jaksa untuk menyerahkan salinan audit itu sebelum sidang pembuktian pemeriksaan ahli. Hakim menyatakan Tom dan penasihat hukumnya berhak menerima dan mempelajari audit BPKP tersebut.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Tom Lembong terlibat dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link