Nasional

Ayah Korban Pencabulan Sebut Pelaku Kerap Gendong dan Beri Uang ke Anaknya


Jakarta

Pria berinisial S dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun. Ayah korban mengatakan S sering menggendong dan memberikan uang kepada anaknya.

“Anak saya selalu ngomong pelaku ngasih duit bukan pertama kali kejadian, sering sebelum puasa pas 3 bulan lalu, biasa ngasi Rp10 ribu ke anak saya,” kata ayah korban dilansir Antara, Sabtu (15/3/2025).

Dugaan pencabulan itu terjadi di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (5/3) pukul 05.00 WIB. Dia sempat bertanya kepada anaknya soal sering diberikan uang oleh S.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mempunyai perasaan tak enak terkait intensitas pemberian uang tersebut. Namun, sang anak mengatakan diberikan uang secara cuma-cuma oleh S.

“Sering begitu ngasih uang, kita ‘feeling’ nih orang tua ada curiga. Itu satu bulan sebelum puasa,” ujarnya.

Selain memberikan uang, ternyata terlapor S juga sering menggendong korban. S dan korban dikenal dekat lantaran pelaku mengontrak di belakang rumah korban.

Pada saat kejadian, ketika korban usai pulang dari salat subuh kemudian bertemu pelaku. Pelaku lalu menariknya di sela dua mobil dengan minim penerangan di lokasi.

“Pas rembuk sama RT, dia mengaku saat itu lari pagi dan bertemu korban kemudian memberikan uang dan menggendongnya. Dia mengaku enggak sengaja kesenggol,” katanya.

Dia menyayangkan hingga kini pelaku belum ditangkap dan masih melakukan aktivitas seperti biasa.

Kepolisian menyelidiki laporan pria berinisial S diduga melakukan pencabulan terhadap anak berinisial SK (8) di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

“Sedang kita selidiki. Yang dilaporkan adalah inisial S dan yang menjadi korban adalah inisial SK umur 8 tahun,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.

Pihak Kepolisian mengimbau orang tua untuk benar-benar menjaga anaknya dan berhati-hati terhadap orang lain.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Maret 2025.

Pelaku disangkakan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

(jbr/idh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button