Jakarta

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan tak mempunyai motif menyuap Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU RI demi Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat penggantian antarwaktu (PAW). Hasto juga membantah memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel.

Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Hasto mengatakan persidangan untuk terdakwa lain dalam perkara ini menunjukkan motif utama suap ke Wahyu merupakan ambisi Harun menjadi anggota DPR.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dan penelitian pada penasihat hukum kami, ditegaskan bahwa motif utama kasus ini selain karena ambisi Saudara Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI atas dasar legalitas hasil judicial review dan fatwa Mahkamah Agung juga dan motif lain dari Saudara Saeful Bahri untuk mendapatkan keuntungan,” kata Hasto Kristiyanto.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto mengatakan biaya yang disepakati antara Harun dan Saeful Bahri untuk mengurus pergantian PAW itu senilai Rp 1,5 miliar. Padahal, kata Hasto, Wahyu hanya dijanjikan akan menerima Rp 1 miliar.

“Karena itulah biaya yang disepakati Saudara Saeful Bahri dengan Harun Masiku untuk pengurusan ke KPU sebesar Rp 1,5 miliar, sementara yang dijanjikan ke Saudara Wahyu Setiawan sebesar Rp 1 miliar, sehingga ada selisih sebesar Rp 500 juta di luar bonus sekiranya hal tersebut berhasil,” ujarnya.

Hasto mengatakan tak ada motif darinya untuk memberikan suap ke Wahyu dengan bantuan dana Rp 400 juta seperti dakwaan jaksa KPK. Dia menyebut harusnya Harun Masiku yang memberikan dana kepadanya sebagai Sekjen PDIP untuk memperlancar proses PAW.

“Tidak ada motif dari saya, apalagi sampai memberikan dana sebesar Rp 400 juta sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan. Dalam teori kepentingan, seharusnya Saudara Harun Masiku yang memberikan dana ke saya. Apalagi ditinjau dari nomor urut, Saudara Harun Masiku ditempatkan pada nomor urut 6, yang bukan nomor urut favorit,” ujarnya.

Hasto mengatakan tak ada alasan darinya untuk melakukan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku. Dia mengatakan UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan.

“Bahwa dalam setiap tindakan pidana selalu terdapat motif yang menjadi dasar, alasan, dan penyebab suatu tindakan pidana. Dalam hal ini tidak ada motif dari terdakwa untuk melakukan obstruction of justice dan suap. Tindakan obstruction of justice menurut UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan. Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024,” ujarnya.

Dia mengatakan dakwaan soal perintah menenggelamkan ponsel ke Kusnadi dilakukan pada 6 Juni 2024. Padahal, katanya, peristiwa itu terjadi saat tahap penyelidikan terhadap dirinya. Menurutnya, penerapan Pasal 21 UU KPK kepadanya tak memenuhi kriteria.

“Dakwaan terhadap terdakwa yang memerintahkan Saudara Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024. Pada tanggal 6 Juni 2024 tersebut posisi penegakan hukum KPK terhadap saya masih pada tahap penyelidikan sehingga tidak memenuhi kriteria Pasal 21 UU KPK,” ujarnya.

Hasto mengatakan ponsel Kusnadi masih ada dan disita KPK. Dia mengatakan tindakan penyidik KPK melawan hukum.

Sebagai informasi, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponselnya jelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buronan.

(haf/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link