
Jakarta –
Anak bos rental korban penembakan yang dilakukan oknum TNI, Ilyas Abdurrahman, di Tol Jakarta-Tangerang mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi atas kematian ayahnya. LPSK mengatakan nilai restitusi yang harus dibayarkan terdakwa mencapai Rp 1,1 miliar.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan pihaknya untuk pertama kalinya mengajukan permohonan restitusi kepada oditur militer dalam kasus penembakan bos rental. Dia berharap permohonan restitusi ini bisa dikabulkan oleh hakim Pengadilan Militer Jakarta.
“Yang menjadi catatan penting dalam peradilan militer, penilaian LPSK ini baru kemarin itu di dalam penghitungan restitusi dalam kasus oleh auditor militernya dimasukkan di dalam tuntutannya, sehingga kita berharap putusannya nanti itu bisa memenuhi kerugian korban yang kasus penembakan terhadap bos rental ya oleh terdakwa ini mudah-mudahan ini bisa dikabulkan, sehingga pecah telor lah di dalam peradilan militer,” kata Sri dalam diskusi Tantangan Pemberian Restitusi yang disiarkan secara daring, Rabu (19/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hitungan Restitusi
Terkait restitusi kasus penembakan bos rental, LPSK telah menghitung nilai ganti rugi atau restitusi bagi dua korban, almarhum Ilyas Abdurahman (IA) dan Ramli (R). LPSK menetapkan total restitusi yang harus dibayarkan oleh para pelaku sebesar Rp 1.135.142.900 (miliar) dan telah disampaikan oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sri menjelaskan perhitungan ganti rugi itu terdiri dari kerugian materiil, seperti biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, perawatan medis, hingga kehilangan penghasilan, serta kerugian immateriil bagi korban yang meninggal dunia dan korban luka tembak.
Total restitusi yang ditetapkan mencakup Rp 842.434.500 bagi korban Ilyas yang meninggal dunia akibat luka tembak. Permohonan restitusi ini diajukan oleh ahli waris korban, AM, kepada LPSK. Sementara itu, korban R yang mengalami luka tembak yang menembus tangan kanan hingga ke perut saat berusaha mengejar pelaku penggelapan mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, menerima restitusi sebesar Rp 292.708.400.
“Tim mendasarkan dari permohonan penderitaan korban, yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum. Restitusi bukan hanya sekadar ganti rugi, tetapi juga bagian dari pemulihan bagi korban dan keluarga mereka. Ini adalah hak korban yang harus dipenuhi,” ungkap Sri.
LPSK menetapkan bahwa pembayaran restitusi dalam kasus ini menjadi tanggung jawab sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut:
Restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban IA (Rp 842.434.500):
1. Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 209.633.500
2. Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 147.133.500
3. Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 147.133.500
4. Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
5. Iim Hilmi (pemodal sewa mobil): Rp 84.633.500
6. Ajat Sudrajat (penyewa mobil): Rp 84.633.500
7. Rohman (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
Restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban R (Rp 292.708.400):
1. Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 146.354.200
2. Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 73.177.100
3. Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 73.177.100
Adapun penetapan restitusi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Sri menegaskan LPSK terus berupaya memastikan bahwa hak-hak korban kejahatan mendapatkan perlindungan maksimal, sekaligus menegaskan bahwa restitusi bukan hanya bentuk pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga instrumen pemulihan dan efek jera.
Diketahui, pada (10/2) LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada enam saksi, saksi korban, dan pelapor dalam perkara ini yakni AM, RA, MI, SB, PA, dan A yang terdiri dari anak korban dan karyawan rental. Perlindungan yang diberikan mencakup perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural untuk memastikan keamanan serta kelancaran dalam proses peradilan. Perlindungan fisik diberikan dalam bentuk pengamanan saat persidangan di Pengadilan Militer Jakarta untuk perkara pembunuhan berencana dan dalam proses penyidikan di Polres Kota Tangerang untuk perkara penadahan dan penggelapan.
(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link