Imparsial Ingatkan Revisi Pasal 47 di RUU TNI Bisa Kacaukan Rekrutmen ASN


Jakarta

Imparsial mengkritik pembahasan RUU TNI yang saat ini bergulir. Revisi pasal 47 di RUU TNI dinilai berpotensi memperluas jabatan prajurit TNI di ranah sipil dan bisa berdampak negatif pada jenjang karier ASN.

“Penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan-jabatan sipil juga berpotensi berdampak negatif terhadap pengelolaan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masuknya militerisme ke dalam kementerian dan lembaga nonkementerian,” tulis Imparsial dalam dokumen catatan kritisnya, Juni 2024.

Imparsial menilai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil bisa mengabaikan kompetensi. Hal ini juga bisa mengacaukan oleh rekrutmen karier ASN.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait. Selain mengacaukan pola rekrutmen dan pembinaan karirr ASN yang seharusnya diatur ajeg dan berjenjang,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan dalam waktu sehari, pihaknya akan dikirim DIM RUU TNI oleh pemerintah. Utut menyebut DIM itu salah satunya berkaitan dengan Pasal 47 di UU TNI.

“DIM itu singkatan dari daftar inventarisasi masalah yang akan nanti, kita banyak, kita akan revisi, yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja, kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan, di Pasal 3,” ujar Utut dalam rapat, Senin (10/3/2025).

Pasal 47 mengatur tentang aturan prajurit jika ingin menduduki jabatan sipil. Dalam ayat 1 dijelaskan prajurit bisa menduduki jabatan sipil jika pensiun dini. Sedangkan ayat 2, mengatur jabatan apa saja yang boleh diduduki prajurit aktif.

Begini bunyi Pasal 47 ayat 1 dan 2:

Pasal 47
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menduga ada usulan penambahan frasa pada Pasal 47 ayat 2. Yakni usulan frasa ‘serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden’.

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keras penambahan frasa ini. Koalisi Masyarakat Sipil ini sangat berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif.

“Penambahan frasa tersebut sangat berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya dibatasi hanya pada 10 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI,” tulisnya, Kamis (6/3/2025).

(rdp/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Tanggapan Lintasarta soal Kasus Dugaan Korupsi PDNS Diusut Jaksa

Jakarta – Lintasarta buka suara setelah terseret dalam kasus korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kominfo periode 2020-2024. Lintasarta memastikan akan bersikap kooperatif…

Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

Jakarta – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan status tersengkanya. Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan yang diajukan Firli.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Tanggapan Lintasarta soal Kasus Dugaan Korupsi PDNS Diusut Jaksa

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Tanggapan Lintasarta soal Kasus Dugaan Korupsi PDNS Diusut Jaksa

Badan Gizi Ungkap Desa Perlu 700 Ayam per Minggu untuk Makan Gratis

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Badan Gizi Ungkap Desa Perlu 700 Ayam per Minggu untuk Makan Gratis

Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi