Imparsial Kritik RUU TNI-Polri-Kejaksaan: Tak Urgen, Harus Dievaluasi!


Jakarta

Peneliti Senior Imparsial & Ketua Centra Initiative, Al Araf, mengkritik Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan yang bergulir di DPR. Araf melihat saat ini yang harus dilakukan adalah penguatan pengawasan publik.

“Penguatan pengawasan publik lebih penting ketimbang perluasan kewenangan dalam RUU Polri dan Kejaksaan,” ujar Araf dalam diskusi yang bertajuk ‘Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan’, dilihat di kanal YouTube FHUB Official, Minggu (16/3/2025).

“3 RUU ini harus dievaluasi dan bahkan tidak urgent dan tidak perlu dibahas di DPR saat ini,” tambahnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Araf lalu menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam 3 RUU ini. Pertama, RUU TNI. Araf melihat RUU TNI ini akan membuka potensi dwifungsi ABRI karena militer boleh mengisi jabatan sipil.

“Di dalam Pasal 47 UU TNI kemudian di revisi di draf UU TNI militer bisa menduduki di jabatan-jabatan sipil, ini menurut saya keliru, ini di masa Orde Baru disebut dwifungsi ABRI bahwa militer tidak hanya terlibat dalam pertahanan tapi juga non-pertahanan,” kata Araf.

Araf menerangkan sejatinya secara teoritis, TNI bertugas untuk dilatih dan didik dalam persiapan perang. Jika TNI ditarik di non-pertahanan, katanya, akan membuka ruang kembalinya dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru.

“Secara teoretis, secara konsepsi, tugas militer adalah dilatih dan dididik, untuk persiapan perang, ketika ditarik ke non-pertahanan mereka diduduki di jabatan sipil terjadinya dwifungsi ABRI RUU TNI membuka ruang kembalinya dwifungsi ABRI,” ungkapnya.

Kedua, di RUU Polri. Araf menyinggung soal adanya tugas keamanan nasional di RUU Polri Pasal 14 ayat 1.

“RUU Polri di Pasal 14 ayat 1 disebutkan Polri menyebutkan tugas untuk kepentingan nasional keamanan nasional, baru kali ini saya membaca diksi tentang keamanan nasional di dalam RUU Polri di dalam UU Nomor 22 nggak ada keamanan nasional,” kata Araf.

Selanjutnya, Araf juga memberi catatan kritis ke RUU Kejaksaan. Araf melihat di RUU Kejaksaan tertuang adanya fungsi intelijen penyelidikan yang bisa memanggil seseorang tanpa harus adanya alat bukti.

“Di dalam UU Kejaksaan memiliki fungsi inteligensi penyelidikan itu udah eksis, lalu kemudian jaksa bisa memanggil mereka-mereka tanpa alat bukti karena otoritas kewenangan penyelidikan di RUU Kejaksaan mungkin diperkuat,” kata Araf.

Araf mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan Kejaksaan. Dia menyebutkan warga negara mempunyai hak untuk menolak dipanggil jika tidak ada alasan hal apa yang didasari dalam pemanggilan tersebut.

“Dalam konteks penegakan hukum memanggil warga nagara itu harus ada alat bukti. dua alat bukti, warga negara punya hak dipanggil atas hal apa atas dasar apa untuk kepentingan apa, dengan fungsi intelijen punya potensi menjadi tinggi,” ujar Araf.

Simak Video Ketua Komisi I Ungkap 3 Klaster yang Dibahas dalam Rapat Revisi UU TNI

(whn/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Bahlil Bicara Kekayaan SDA Tak Boleh Dikuasai Kelompok Tertentu

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketum Golkar Bahlil Lahadalia menyebut kekayaan sumber daya alam (SDA) harus dinikmati masyarakat secara merata bukan dikuasai kelompok tertentu. Bahlil…

Gubernur Banten Akan Ubah Kantor Penghubung di DKI Jadi Rumah Singgah Pasien

Jakarta – Gubernur Banten Andra Soni berencana mengubah bangunan di kantor penghubung di Jakarta sebagai rumah singgah pasien. Rumah singgah tersebut bisa dimanfaatkan oleh pasien yang berasal dari Banten saat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Bahlil Bicara Kekayaan SDA Tak Boleh Dikuasai Kelompok Tertentu

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Bahlil Bicara Kekayaan SDA Tak Boleh Dikuasai Kelompok Tertentu

Gubernur Banten Akan Ubah Kantor Penghubung di DKI Jadi Rumah Singgah Pasien

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Gubernur Banten Akan Ubah Kantor Penghubung di DKI Jadi Rumah Singgah Pasien

Rapat Tidak Kenal Waktu Libur

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Rapat Tidak Kenal Waktu Libur

Golkar Gelar Malam Nuzulul Quran Dihadiri Menteri hingga Dewan Kehormatan

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 2 views
Golkar Gelar Malam Nuzulul Quran Dihadiri Menteri hingga Dewan Kehormatan

Pemprov Banten Keruk Pendangkalan Sungai Cibanten Serang Gegara Longsor

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Pemprov Banten Keruk Pendangkalan Sungai Cibanten Serang Gegara Longsor

Keluarga Bantah Penyanyi Antea Turk Cicit Langsung WR Soepratman

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Keluarga Bantah Penyanyi Antea Turk Cicit Langsung WR Soepratman