Imparsial Kritik RUU TNI-Polri-Kejaksaan: Tak Urgent, Harus Dievaluasi!


Jakarta

Peneliti Senior Imparsial & Ketua Centra Initiative, Al Araf, mengkritik Revisi undang-undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan yang bergulir di DPR. Araf melihat saat ini yang harus dilakukan adalah penguatan pengawasan publik.

“Penguatan pengawasan publik lebih penting ketimbang perluasan kewenangan dalam RUU Polri dan Kejaksaan,” ujar Araf dalam diskusi yang bertajuk ‘Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan’ dilihat di kanal YouTube FHUB Official, Minggu (16/3/2025).

“3 RUU ini harus dievaluasi dan bahkan tidak urgent dan tidak perlu dibahas di DPR saat ini,” tambahnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Araf lalu menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam 3 RUU ini. Pertama, RUU TNI. Araf melihat RUU TNI ini akan membuka potensi dwifungsi ABRI karena militer boleh mengisi jabatan sipil.

“Di dalam Pasal 47 UU tni kemudian di revisi di draf UU TNI militer bisa menduduki di jabatan-jabatan sipil, ini menurut saya keliru, ini di masa orde baru disebut dwifungsi ABRI bahwa militer tidak hanya terlibat dalam pertahanan tapi juga non-pertahanan,” kata Araf.

Araf menerangkan sejatinya secara teoritis, TNI bertugas untuk dilatih dan didik dalam persiapan perang. Jika TNI ditarik di non-pertahanan, katanya, maka akan membuka ruang kembalinya dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru.

“Secara teoritis secara konsepsi tugas militer adalah dilatih dan dididik, untuk persiapan perang, ketika ditarik ke non-pertahanan mereka diduduki di jabatan sipil terjadinya dwifungsi ABRI RUU TNI membuka ruang kembalinya dwifungsi ABRI,” ungkapnya.

Kedua, di RUU Polri. Araf menyinggung soal adanya tugas keamanan nasional di RUU Polri Pasal 14 ayat 1.

“RUU Polri di Pasal 14 ayat 1 disebutkan Polri menyebutkan tugas untuk kepentingan nasional keamanan nasional, baru kali ini saya membaca diksi tentang keamanan nasional di dalam RUU Polri di dalam UU Nomor 22 nggak ada keamanan nasional,” kata Araf.

Selanjutnya, Araf juga memberi catatan kritis ke RUU Kejaksaan. Di mana, Araf melihat di RUU Kejaksaan tertuang adanya fungsi intelijen penyelidikan yang bisa memanggil seseorang tanpa harus adanya alat bukti.

“Di dalam UU Kejaksaan memiliki fungsi intelijensi penyelidikan itu udah eksis, lalu kemudian jaksa bisa memanggil mereka-mereka tanpa alat bukti karena otoritas kewenangan penyelidikan di RUU Kejaksaan mungkin diperkuat,” kata Araf.

Araf mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan Kejaksaan. Dia menyebut warga negara mempunyai hak untuk menolak dipanggil jika tidak ada alasan hal apa yang didasari dalam pemanggilan tersebut.

“Dalam konteks penegakan hukum memanggil warga nagara itu harus ada alat bukti. dua alat bukti, warga negara punya hak dipanggil atas hal apa atas dasar apa untuk kepentingan apa, dengan fungsi intelijen punya potensi menjadi tinggi,” ujar Araf.

(whn/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Golkar Siap Beri Pendampingan Hukum ke RK Usai Rumah Digeledah KPK

Jakarta – KPK menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB). Partai Golkar siap…

Eks Gubernur Malut Meninggal Dunia, KPK Pastikan Status Tersangka TPPU Gugur

Jakarta – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit. KPK mengatakan status tersangka Abdul Gani Kasuba dalam perkara TPPU yang tengah diusut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Golkar Siap Beri Pendampingan Hukum ke RK Usai Rumah Digeledah KPK

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Golkar Siap Beri Pendampingan Hukum ke RK Usai Rumah Digeledah KPK

Eks Gubernur Malut Meninggal Dunia, KPK Pastikan Status Tersangka TPPU Gugur

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Eks Gubernur Malut Meninggal Dunia, KPK Pastikan Status Tersangka TPPU Gugur

Bentrok 2 Kelompok Pemuda di Maluku Tenggara Tewaskan 2 Orang

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Bentrok 2 Kelompok Pemuda di Maluku Tenggara Tewaskan 2 Orang

KPK Dalami Keterlibatan Bupati dan Anggota DPRD OKU Lain di Kasus Suap

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
KPK Dalami Keterlibatan Bupati dan Anggota DPRD OKU Lain di Kasus Suap

Keluarga Sesalkan Ada Pihak Pakai Nama Yayasan WR Soepratman Minta Royalti

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Keluarga Sesalkan Ada Pihak Pakai Nama Yayasan WR Soepratman Minta Royalti

KPK Ungkap Posisi RK saat Rumahnya Digeledah Terkait Korupsi BJB

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 2 views
KPK Ungkap Posisi RK saat Rumahnya Digeledah Terkait Korupsi BJB