Menaker Respons soal Pegawai RS Sardjito Protes THR Dibayar 30 Persen

Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat suara terkait kisruh pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai RSUP Dr Sardjito yang hanya sebesar 30 persen.
Yassierli mengaku baru mengetahui keluhan pembayaran THR kepada pegawai RSUP Dr Sardjito dari pemberitaan di media. Ia lantas menyarankan mereka untuk membuat laporan resmi terkait pembayaran THR yang hanya 30 persen itu.
“Saya baru dapat beritanya, usulan dari kami kalau itu bener segera buat laporan,” ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Kamis (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ada laporan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan, kata dia, barulah pihaknya bisa mendalami ihwal ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
“Kalau itu terkait THR macam-macam, di sana ada pengawas ketenagakerjaan daerah provinsi. Nanti mereka akan follow-up, kita akan lihat dari situ,” tuturnya.
Sebelumnya, ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito melakukan protes buntut THR insentif mereka yang dibayarkan cuma 30 persen dari besaran remunerasi.
Pembayaran THR insentif dari PNBP BLU paling tinggi ditentukan 30 persen dari besaran insentif kinerja pada Kementerian Menteri Keuangan (KMK) remunerasi sesuai klaster.
Hal ini mengacu ketentuan dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes.
Berdasarkan peraturan ini pula, pembayaran THR juga harus memperhatikan kemampuan keuangan rumah sakit. Sementara, rasio beban biaya pegawai dalam salah satu indikator MKKO terhadap pendapatan operasional RS maksimal 45 persen.
Sementara, pemberian THR insentif 30 persen dengan pendapatan operasional RS per Februari 2025 sebesar Rp124,4 miliar, rasio beban biaya pegawai melebihi 50 persen.
Terbaru, RSUP Dr Sardjito menyatakan telah mengevaluasi dan mengubah ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) insentif.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr Sardjito Nusati Ikawahju menyebut pihaknya meninjau kembali mekanisme perhitungan THR Insentif.
Ia memastikan ada peningkatan pada nominal penerimaan THR insentif bagi para pegawai rumah sakit di berbagai lini. Pembayaran penyesuaian THR insentif juga sudah mulai proses terhitung sejak Rabu (26/3).
(tfq/sfr)