Istana soal TNI Bisa Isi 16 Jabatan Publik: Memang Perlu Keahlian Mereka


Jakarta

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi buka suara soal Revisi Undang-undang (RUU) TNI yang mengatur prajurit bisa mengisi 16 jabatan publik di kementerian/lembaga. Hasan mengatakan 16 posisi itu memang beririsan dan memerlukan keahlian TNI.

“Karena posisi-posisi nggak di-open, posisi-posisi untuk TNI nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan expertise mereka,” kata Hasan kepada wartawan di Kawasan Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

“Jadi disamping ada 10 yang awal. Ada tambahan misalnya, tidak ada sebelumnya tapi ada di UU, misalnya Jaksa Agung Muda, Jampidmil Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Ada untuk mengisi Kamar Peradilan Pidana di Mahkamah Agung, Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga. Jadi yang kayak gitu, yang memang expertise-nya membutuhkan expertise teman-teman dari TNI,” lanjut Hasan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan mengatakan hal-hal yang menjadi kekhawatiran lembaga masyarakat termasuk potensi menghidupkan dwifungsi ABRI lewat RUU TNI tidak terbukti. Ia menilai kekhawatiran itu tidak beralasan.

“Jadi pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada. Kecurigaan teman-teman NGO itu tidak beralasan karena itu tidak ada,” tutur Hasan.

Hasan mengatakan kontroversi yang beredar di publik terkait RUU TNI saat ini seharusnya sudah tidak ada lagi. Meski begitu, menurutnya, pemerintah dan DPR tetap mempersilakan masyarakat untuk memberikan masukan publik.

“Jadi menurut saya harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilahkan teman-teman kemudian mengkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik juga terhadap pembahasan undang-undang,” ujarnya.

Mengacu pada aturan sebelumnya yakni Pasal 47 Ayat 2 dalam UU TNI, seorang TNI aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Namun dalam RUU TNI terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga (K/L) berikut:

1. Koor Bid Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Setmilpres

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejagung

15. Mahkamah Agung

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

(eva/aud)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

RUU Atur TNI Aktif Bisa Isi 14 Institusi, di Luar Itu Harus Pensiun

Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI akan mengatur 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Supratman mengatakan…

Menkum Jamin Irjen Kementan Bakal Pensiun dari TNI

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementan akan pensiun. Supratman merujuk hal itu telah diatur dalam rancangan Undang-Undang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

RUU Atur TNI Aktif Bisa Isi 14 Institusi, di Luar Itu Harus Pensiun

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
RUU Atur TNI Aktif Bisa Isi 14 Institusi, di Luar Itu Harus Pensiun

Maxim Ungkap Kriteria Driver Ojol Penerima Bonus Hari Raya

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Maxim Ungkap Kriteria Driver Ojol Penerima Bonus Hari Raya

Menkum Jamin Irjen Kementan Bakal Pensiun dari TNI

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Menkum Jamin Irjen Kementan Bakal Pensiun dari TNI

DPR Bantah IHSG Anjlok Imbas APBN Tekor

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
DPR Bantah IHSG Anjlok Imbas APBN Tekor

Polda Metro Gelar Salat Gaib Doakan 3 Polisi Gugur Ditembak Oknum TNI

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Polda Metro Gelar Salat Gaib Doakan 3 Polisi Gugur Ditembak Oknum TNI

Presiden Palestina Kirim Surat Khusus ke Prabowo, Ini Isinya

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Presiden Palestina Kirim Surat Khusus ke Prabowo, Ini Isinya