Istana soal TNI Bisa Isi 16 Jabatan Publik: Memang Perlu Keahlian Mereka


Jakarta

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi buka suara soal Revisi Undang-undang (RUU) TNI yang mengatur prajurit bisa mengisi 16 jabatan publik di kementerian/lembaga. Hasan mengatakan 16 posisi itu memang beririsan dan memerlukan keahlian TNI.

“Karena posisi-posisi nggak di-open, posisi-posisi untuk TNI nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan expertise mereka,” kata Hasan kepada wartawan di Kawasan Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

“Jadi disamping ada 10 yang awal. Ada tambahan misalnya, tidak ada sebelumnya tapi ada di UU, misalnya Jaksa Agung Muda, Jampidmil Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Ada untuk mengisi Kamar Peradilan Pidana di Mahkamah Agung, Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga. Jadi yang kayak gitu, yang memang expertise-nya membutuhkan expertise teman-teman dari TNI,” lanjut Hasan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan mengatakan hal-hal yang menjadi kekhawatiran lembaga masyarakat termasuk potensi menghidupkan dwifungsi ABRI lewat RUU TNI tidak terbukti. Ia menilai kekhawatiran itu tidak beralasan.

“Jadi pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada. Kecurigaan teman-teman NGO itu tidak beralasan karena itu tidak ada,” tutur Hasan.

Hasan mengatakan kontroversi yang beredar di publik terkait RUU TNI saat ini seharusnya sudah tidak ada lagi. Meski begitu, menurutnya, pemerintah dan DPR tetap mempersilakan masyarakat untuk memberikan masukan publik.

“Jadi menurut saya harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilahkan teman-teman kemudian mengkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik juga terhadap pembahasan undang-undang,” ujarnya.

Mengacu pada aturan sebelumnya yakni Pasal 47 Ayat 2 dalam UU TNI, seorang TNI aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Namun dalam RUU TNI terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga (K/L) berikut:

1. Koor Bid Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Setmilpres

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejagung

15. Mahkamah Agung

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

(eva/aud)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Polisi Olah TKP Penembakan 3 Anggota saat Grebek Sabung Ayam di Lampung

Jakarta – Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus dugaan penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung. Olah TKP dilakukan untuk penyelidikan kasus. “Personel Polda Lampung masih melakukan…

Oknum TNI Penembak 3 Polisi Ditahan di Denpom Lampung

Jakarta – Oknum TNI penambak tiga polisi di Lampung yang menggerebek judi sabung ayam telah ditangkap. Kini pelaku ditahan di Denpom Lampung. “Saat ini oknum pelaku ditahan di Denpom Lampung,”…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Polisi Olah TKP Penembakan 3 Anggota saat Grebek Sabung Ayam di Lampung

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Polisi Olah TKP Penembakan 3 Anggota saat Grebek Sabung Ayam di Lampung

Indonesia Borong Kurma Mesir Selama Puasa 2025

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Indonesia Borong Kurma Mesir Selama Puasa 2025

Oknum TNI Penembak 3 Polisi Ditahan di Denpom Lampung

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Oknum TNI Penembak 3 Polisi Ditahan di Denpom Lampung

ESDM Pastikan Stok BBM Pertamina dan Swasta Aman Selama Lebaran

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
ESDM Pastikan Stok BBM Pertamina dan Swasta Aman Selama Lebaran

Komisi III DPR Minta Penembak 3 Polisi di Lampung Ditangkap dan Dihukum Berat

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Komisi III DPR Minta Penembak 3 Polisi di Lampung Ditangkap dan Dihukum Berat

Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.391 Pagi Ini

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.391 Pagi Ini