
Jakarta –
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi buka suara soal Revisi Undang-undang (RUU) TNI yang mengatur prajurit bisa mengisi 16 jabatan publik di kementerian/lembaga. Hasan mengatakan 16 posisi itu memang beririsan dan memerlukan keahlian TNI.
“Karena posisi-posisi nggak di-open, posisi-posisi untuk TNI nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan expertise mereka,” kata Hasan kepada wartawan di Kawasan Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
“Jadi disamping ada 10 yang awal. Ada tambahan misalnya, tidak ada sebelumnya tapi ada di UU, misalnya Jaksa Agung Muda, Jampidmil Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Ada untuk mengisi Kamar Peradilan Pidana di Mahkamah Agung, Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga. Jadi yang kayak gitu, yang memang expertise-nya membutuhkan expertise teman-teman dari TNI,” lanjut Hasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan mengatakan hal-hal yang menjadi kekhawatiran lembaga masyarakat termasuk potensi menghidupkan dwifungsi ABRI lewat RUU TNI tidak terbukti. Ia menilai kekhawatiran itu tidak beralasan.
“Jadi pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada. Kecurigaan teman-teman NGO itu tidak beralasan karena itu tidak ada,” tutur Hasan.
Hasan mengatakan kontroversi yang beredar di publik terkait RUU TNI saat ini seharusnya sudah tidak ada lagi. Meski begitu, menurutnya, pemerintah dan DPR tetap mempersilakan masyarakat untuk memberikan masukan publik.
“Jadi menurut saya harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilahkan teman-teman kemudian mengkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik juga terhadap pembahasan undang-undang,” ujarnya.
Mengacu pada aturan sebelumnya yakni Pasal 47 Ayat 2 dalam UU TNI, seorang TNI aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Namun dalam RUU TNI terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga (K/L) berikut:
1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
(eva/aud)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link