
Jakarta –
Ivan Sugiamto, terdakwa perundungan siswa menggonggong di Surabaya, dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia bakal melakukan pleidoi di sidang selanjutnya.
Dilansir detikJatim, JPU Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran mengatakan perbuatan Ivan Sugiamto dinilai terbukti di persidangan. Menurutnya, perbuatan Ivan sesuai dengan dakwaan kesatu, melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ivan Sugiamto selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Ida Bagus saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (19/3/2025) di hadapan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida Bagus menerangkan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan Ivan. Hal yang memberatkan di antaranya korban mengalami kecemasan yang menyebabkan kesulitan melakukan aktivitas sehari-hari. Sedangkan hal yang meringankan, Ivan bersikap sopan di persidangan, berterus terang, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sementara itu, pengacara Ivan Sugiamto, yakni Billy Handiwiyanto, menyampaikan bakal menjawab tuntutan tersebut pada agenda pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Seusai sidang, Billy menanggapi hasil tuntutan yang baru digelar soal adanya perdamaian.
“Sudah ada perdamaian, di mana perdamaian itu sampai detik ini masih berlaku. Saya rasa tindakan Terdakwa ini terungkap di persidangan, tidak ada yang namanya ancaman kekerasan. Semua saksi juga mengatakan seperti itu,” ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link