Ivan Sugiamto Pemaksa Siswa SMA Menggonggong Dituntut 10 Bulan Penjara


Jakarta

Ivan Sugiamto, terdakwa perundungan siswa menggonggong di Surabaya, dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia bakal melakukan pleidoi di sidang selanjutnya.

Dilansir detikJatim, JPU Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran mengatakan perbuatan Ivan Sugiamto dinilai terbukti di persidangan. Menurutnya, perbuatan Ivan sesuai dengan dakwaan kesatu, melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ivan Sugiamto selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Ida Bagus saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (19/3/2025) di hadapan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida Bagus menerangkan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan Ivan. Hal yang memberatkan di antaranya korban mengalami kecemasan yang menyebabkan kesulitan melakukan aktivitas sehari-hari. Sedangkan hal yang meringankan, Ivan bersikap sopan di persidangan, berterus terang, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara itu, pengacara Ivan Sugiamto, yakni Billy Handiwiyanto, menyampaikan bakal menjawab tuntutan tersebut pada agenda pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Seusai sidang, Billy menanggapi hasil tuntutan yang baru digelar soal adanya perdamaian.

“Sudah ada perdamaian, di mana perdamaian itu sampai detik ini masih berlaku. Saya rasa tindakan Terdakwa ini terungkap di persidangan, tidak ada yang namanya ancaman kekerasan. Semua saksi juga mengatakan seperti itu,” ujarnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Pemerintah Komitmen WNI Korban Online Scam Myanmar Bisa Lebaran di Rumah

Jakarta – Juru Bicara Kepala Kantor Kepresidenan PCO Philips J. Vermonte menyebut 554 warga negara Indonesia (WNI) korban eksploitasi online scamming di Myawaddy, Myanmar berhasil dipulangkan ke tanah air. Sesuai…

67 Kapal Siap Angkut Pemudik di Pelabuhan Merak-Ciwandan

Cilegon – PT ASDP dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyiapkan 67 unit kapal untuk melayani pemudik di Pelabuhan Merak dan Ciwandan. Kapal-kapal swasta itu bakal dibagi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Pemerintah Komitmen WNI Korban Online Scam Myanmar Bisa Lebaran di Rumah

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Pemerintah Komitmen WNI Korban Online Scam Myanmar Bisa Lebaran di Rumah

67 Kapal Siap Angkut Pemudik di Pelabuhan Merak-Ciwandan

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
67 Kapal Siap Angkut Pemudik di Pelabuhan Merak-Ciwandan

Bali Raih Destinasi Terbaik Kedua Versi Tripadvisor 2025, Ini Kuncinya

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Bali Raih Destinasi Terbaik Kedua Versi Tripadvisor 2025, Ini Kuncinya

Tipu 90 Orang, Sindikat Scam Kripto Internasional Beraksi Lewat Iklan di FB

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Tipu 90 Orang, Sindikat Scam Kripto Internasional Beraksi Lewat Iklan di FB

Bocah 8 Tahun di Jakut Dijambret Saat Main HP di Halaman Rumah

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Bocah 8 Tahun di Jakut Dijambret Saat Main HP di Halaman Rumah

Wamenkes Sebut Kota Tangerang Salah Satu yang Terbaik Identifikasi TBC

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Wamenkes Sebut Kota Tangerang Salah Satu yang Terbaik Identifikasi TBC