
Jakarta –
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Suhud dan jajaran. Pertemuan itu membahas rencana kerja sama memberantas narkoba dan korupsi.
Jaksa Agung menegaskan pentingnya kerja sama antara Kejaksaan Agung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba. Dia menyebut peredaran narkotika di Tanah Air kini semakin memprihatinkan.
“Tingginya angka pengguna narkoba yang berada di lembaga pemasyarakatan menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi dengan pendekatan yang lebih efektif,” kata ST Burhanuddin usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Agung dan MUI tengah mewacanakan kerja sama yang lebih erat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Pengesahan kerjasama itu akan difasilitasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Adapun kerja sama ini akan difokuskan pada upaya penerangan hukum kepada masyarakat serta penguatan sinergi dalam penyelamatan bangsa dari bahaya narkoba dan korupsi.
“Kejaksaan Agung dan MUI berharap kolaborasi ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta memperkuat penegakan hukum yang adil dan berintegritas di Indonesia,” ujar ST Burhanuddin.
Pada kesempatan yang sama, Marsudi Suhud menekankan pentingnya edukasi dini kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Khususnya, terhadap generasi muda untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Agar tidak semakin memperburuk kondisi lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami over kapasitas akibat banyaknya tahanan kasus narkoba,” tuturnya.
MUI juga menyatakan komitmen terus mendukung upaya penegakan hukum bagi kasus korupsi. Menurutnya, kasus itu sudah merugikan masyarakat luas.
“Bagaimana korupsi merugikan masyarakat luas, khususnya mereka yang telah membayar pajak dengan penuh perjuangan. Namun disalahgunakan oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Marsudi.
(ond/eva)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link