Jaksa Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo


Jakarta

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi terkait Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 hingga 2024. Ada tujuh saksi yang diperiksa kemarin dan hari ini.

“Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah tujuh (tujuh) orang saksi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan, Selasa (18/3/2025).

Namun, Bani tak menjelaskan identitas saksi yang diperiksa. Bani hanya mengatakan pihaknya akan terus memeriksa saksi-saksi terkait selama proses penyidikan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo, hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait,” tuturnya.

Bani menegaskan kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini. Dia meminta semua pihak mendukung proses hukum kasus tersebut.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan serta mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula pada 2020 Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

“Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL,” kata Bani dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (14/3).

Seperti diketahui, saat ini Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengkondisian ini disebut Bani berlangsung selama 5 tahun.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” jelasnya.

(fca/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

NasDem soal Jakarta Terapkan Manajemen Talenta: Jangan Sampai Ada ‘Ordal’

Jakarta – Ketua Fraksi NasDem Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengaku setuju Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerapkan manajemen talenta bagi ASN di lingkungan kerjanya. Jupiter mengatakan manajemen talenta ini penting untuk…

Percepat Target ke Piala Dunia

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meresmikan 17 stadion berstandar internasional dan telah memenuhi syarat FIFA. Partai Demokrat memandang langkah ini bisa mempercepat Indonesia bersaing di Piala Dunia. “Sebagai masyarakat Kaltim…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

NasDem soal Jakarta Terapkan Manajemen Talenta: Jangan Sampai Ada ‘Ordal’

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
NasDem soal Jakarta Terapkan Manajemen Talenta: Jangan Sampai Ada ‘Ordal’

Prabowo Bertolak ke Jateng Hari Ini, Resmikan KEK Batang

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Prabowo Bertolak ke Jateng Hari Ini, Resmikan KEK Batang

Percepat Target ke Piala Dunia

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Percepat Target ke Piala Dunia

Babak Baru Kasus Pencucian Uang SYL Bikin Eks Pengacara Diperiksa

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Babak Baru Kasus Pencucian Uang SYL Bikin Eks Pengacara Diperiksa

IHSG Diproyeksi Kembali Melemah Hari Ini

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
IHSG Diproyeksi Kembali Melemah Hari Ini

Ulah Anggota Ormas Palak Petugas Wi-Fi, Tak Dikasih Malah Mengeroyok

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Ulah Anggota Ormas Palak Petugas Wi-Fi, Tak Dikasih Malah Mengeroyok