
Jakarta –
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi aksi seorang pria yang mengaku anggota ormas menghalang-halangi pendirian Posko Mudik Terpadu 2025 oleh relawan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dia mengatakan akan menindak para pelaku.
“Tadi sudah saya tekankan kepada para Kapolres, untuk dilihat kalau ada preman-preman yang melakukan aksi-aksi hanya untuk kepentingan kelompoknya sendiri, apalagi yang bernuansa pemerasan dan lain-lain, pasti kita akan tindak,” kata Irjen Karyoto kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Karyoto menerangkan, relawan boleh mendirikan posko mudik selama tidak melanggar aturan. Selain itu, pendirian tenda harus seizin pemilik lahan.
“Nah sebenarnya kalau memang kita mau mendirikan pos, selama itu tanahnya bukan tanah orang yang kita tidak boleh mendirikan oleh yang pemilik, ya kita paksakan, nggak ada urusan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyoto menegaskan bakal menindak para pelaku yang melarang pendirian posko tanpa alasan yang jelas. Dia menyebut pendirian posko bermanfaat untuk para pemudik nantinya.
“Bahkan nanti mau kita periksa itu siapa yang menghalang-halangi. Ini untuk hajat orang banyak, bukan untuk sekelompok, segelintir orang,” imbuhnya.
“Dan pos ini kan untuk pos apa istilahnya pelayanan. Pelayanan dan hal yang luar biasa ini adalah amal ibadah kita untuk melayani saudara-saudara kita yang kecapekan, yang butuh istirahat, yang butuh duduk, dan lain-lain. Kita lawan yang seperti itu. Dan nggak ada negara kalah dengan sekelompok-sekelompok preman ini,” lanjut dia.
Ulah pria ngaku ormas tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat pria berbaju hitam tersebut tidak mengizinkan adanya Posko Mudik Terpadu di lokasi tersebut. Dia terlihat bersitegang dengan sejumlah warga lain yang disebut relawan.
“Jangan di sini, ya udah jangan, jangan, nggak boleh. Mau ngomong apa? Di sono aja noh,” kata pria yang mengaku anggota ormas tersebut.
(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Source link