
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding ingin mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.
Penghentian sementara dilakukan sejak 2015 melalui Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
“Nanti ya, kita tunggu. Moratoriumnya kalau bisa dibuka lebih cepat, lebih baik karena potensinya besar,” kata Karding di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karding mengatakan P2MI berencana membuka kerja sama dengan Arab Saudi ke depannya.
Penghentian sementara itu dilakukan karena kasus kekerasan yang dialami pekerja migran.
Karding mengatakan dengan penerapan moratorium saat ini penyelundupan tenaga kerja malah terjadi.
“Harus dibuka, karena kalau tidak dibuka tetap berangkat juga (PMI non-prosedural), jadi kita buka tapi diperketat,” kata Karding di Tangerang, Sabtu (9/11).
Jika nanti dibuka, ia mengingatkan aturan ketat akan diberlakukan untuk mencegah kasus penyelundupan tenaga kerja dan untuk melindungi pekerja.
Selain itu, Kementerian P2MI juga sedang mengkaji dan menyelesaikan aturan mengenai mekanisme sistem pekerjaan bagi para pekerja migran Indonesia.
Termasuk soal penetapan upah yang harus diterima pekerja dan kemampuan dasar seperti bahasa.
Karding juga menambahkan pengkajian moratorium PMI untuk Arab Saudi dilakukan atas banyaknya minat warga negara Indonesia untuk bekerja di negara tersebut.
Selain bekerja, tentu beribadah di kota suci bagi pekerja muslim Indonesia jadi kelebihan tersendiri.
“Karena Muslim banyak yang berpandangan, Madinah, Mekah, berdoa disana luar biasa. Orang Indonesia cita-cita utama ke Arab, terutama di NTB itu tidak mau kalau tidak ke Arab, motifnya lebih keinginan beribadah,” kata Karding.
(mnf/agt)