Karyawan Kontrak Diangkat Jadi Tetap, Begini Hitung-hitungan THR-nya


Jakarta

Pekerja dengan status karyawan kontrak yang kemudian diangkat menjadi karyawan tetap akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Hal ini mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun ada hitungan-hitungannya soal THR dengan status baru karyawan tetap. Simak informasinya berikut ini.

Hitungan THR Karyawan Kontrak yang Jadi Karyawan Tetap

Dikutip dari laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), jika pekerja diangkat dari karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi karyawan tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dalam masa kontrak yang masih berjalan, masa kerja pekerja dihitung dari awal PKWT.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, jika sudah bekerja 3 tahun sebagai PKWT, THR tetap dihitung dari masa kerja. Pekerja berhak mendapat THR penuh sebesar satu bulan upah.

Lalu, bagaimana jika ada jeda waktu antara kontrak lama dan pengangkatan jadi karyawan tetap? Jika masa kerja PKWTT sudah minimal satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.

Cara Menghitung THR

Ada dua jenis THR yang diberikan kepada pekerja, yakni THR satu bulan upah dan proporsional. Apa bedanya?

1. Satu Bulan Upah

Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Contoh: Pekerja dengan upah Rp 3.000.000/bulan dan sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka ia akan mendapat THR sebesar satu bulan upah, yakni Rp 3.000.000-.

2. Proporsional

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan. Ini cara menghitungnya: masa kerja/12 x 1 bulan upah

Contoh:

Masa kerja: 6 bulan
Upah sebulan: Rp 6.000.000
Cara menghitung THR:
– masa kerja/12 x 1 bulan upah
: 6 bulan/12 x Rp 6.000.000 = Rp 3.000.000

Kontrak Habis Sebelum Lebaran, Apakah Dapat THR?

Pekerja/buruh berdasarkan PKWT/kontrak dan telah berakhir masa kerjanya, sebelum hari raya keagamaan, tidak mendapat THR. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

(kny/idn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Istana soal TNI Bisa Isi 16 Jabatan Publik: Memang Perlu Keahlian Mereka

Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi buka suara soal Revisi Undang-undang (RUU) TNI yang mengatur prajurit bisa mengisi 16 jabatan publik di kementerian/lembaga. Hasan mengatakan 16 posisi…

Waka Komisi III DPR Kecam Penembakan Terhadap 3 Polisi di Lampung

Jakarta – Tiga polisi Polres Way Kanan, Polda Lampung, gugur ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Wakil Ketua Komisi III…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Istana soal TNI Bisa Isi 16 Jabatan Publik: Memang Perlu Keahlian Mereka

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Istana soal TNI Bisa Isi 16 Jabatan Publik: Memang Perlu Keahlian Mereka

Waka Komisi III DPR Kecam Penembakan Terhadap 3 Polisi di Lampung

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Waka Komisi III DPR Kecam Penembakan Terhadap 3 Polisi di Lampung

3 Polisi Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam Terluka di Kepala

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
3 Polisi Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam Terluka di Kepala

Eks Dirjen Kemenhub Didakwa Terima Rp 2,6 M di Kasus Korupsi Jalur KA

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Eks Dirjen Kemenhub Didakwa Terima Rp 2,6 M di Kasus Korupsi Jalur KA

Kapolri dan Jurnalis Bagikan 1.000 Porsi Takjil ke Pengendara Depan Mabes Polri

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Kapolri dan Jurnalis Bagikan 1.000 Porsi Takjil ke Pengendara Depan Mabes Polri

3 Anggota Gugur Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Polda Lampung Berduka

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
3 Anggota Gugur Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Polda Lampung Berduka