Kata PDIP soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Kita Percayakan pada MK


Jakarta

Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah ikut merespons gugatan terhadap Undang-undang Partai Politik terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai regulasi tersebut tidak mengatur secara spesifik masa jabatan ketua umum partai.

“Kami menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap pasal 23 ayat 1 Undang Undang No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik. Beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada AD ART partai,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

Said yang juga Ketua Banggar DPR ini menegaskan semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART nya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini juga cerminan dari pilihan pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis, yang dicerminkan dari kemandirian para anggota dan pengurus partai menyusun AD/ART. Lebih lanjut pihaknya juga memercayakan sepenuhnya kepada MK.

“Jadi negara menurut UU ini tidak mengatur secara spesifik urusan detil AD/ART termasuk masa jabatan ketua umumnya, dan sudah semestinya demikian. Saya kira MK juga akan menghormati kedaulatan parpol sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi. Apapun itu, kita percayakan kepada MK mengadili uji materiil dari pemohon,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, dosen hukum tata negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi 2 periode.

Simak juga Video ‘Alasan Tak Ada Pengganti Sekjen PDIP Meski Hasto Jadi Terdakwa’:

(anl/ega)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Terungkap Komplotan Maling Ban Serep di Tol Halim Usai Sempat Ngumpet

Bandung – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri ban serep di pinggir Tol Halim. Total ada 5 pelaku yang bisa diciduk anggota…

Legislator Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Agar Pemudik Motor Berkurang

Jakarta – Polisi menyebut jalur mudik arteri jalur mudik Kalimalang-Bekasi bahaya karena penerangannya tidak mencukupi. Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda meminta pemerintah memberikan fasilitas agar pemudik motor berkurang.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Terungkap Komplotan Maling Ban Serep di Tol Halim Usai Sempat Ngumpet

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Terungkap Komplotan Maling Ban Serep di Tol Halim Usai Sempat Ngumpet

Pemerintah Buka Opsi Sulap Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Pemerintah Buka Opsi Sulap Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat

Legislator Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Agar Pemudik Motor Berkurang

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 0 views
Legislator Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Agar Pemudik Motor Berkurang

Terbongkar Sandiwara Jamet Usai Bunuh Ibu-Anak di Jakbar

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
Terbongkar Sandiwara Jamet Usai Bunuh Ibu-Anak di Jakbar

Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2025: Tema dan Sejarah

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2025: Tema dan Sejarah

Pemerintah Imbau Pengusaha Cairkan THR Pegawai Sebelum H-7 Lebaran

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
Pemerintah Imbau Pengusaha Cairkan THR Pegawai Sebelum H-7 Lebaran