
Jakarta –
Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah ikut merespons gugatan terhadap Undang-undang Partai Politik terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai regulasi tersebut tidak mengatur secara spesifik masa jabatan ketua umum partai.
“Kami menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap pasal 23 ayat 1 Undang Undang No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik. Beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada AD ART partai,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).
Said yang juga Ketua Banggar DPR ini menegaskan semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini juga cerminan dari pilihan pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis, yang dicerminkan dari kemandirian para anggota dan pengurus partai menyusun AD/ART. Lebih lanjut pihaknya juga memercayakan sepenuhnya kepada MK.
“Jadi negara menurut UU ini tidak mengatur secara spesifik urusan detil AD/ART termasuk masa jabatan ketua umumnya, dan sudah semestinya demikian. Saya kira MK juga akan menghormati kedaulatan parpol sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi. Apapun itu, kita percayakan kepada MK mengadili uji materiil dari pemohon,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, dosen hukum tata negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi 2 periode.
Simak juga Video ‘Alasan Tak Ada Pengganti Sekjen PDIP Meski Hasto Jadi Terdakwa’:
(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link