
Jakarta –
Kejaksaan Agung bakal memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Pemeriksaan akan berlangsung besok.
“Iya sesuai jadwal rencananya besok, direncanakan jam 10.00 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Pemeriksaan akan digelar mulai pukul 10.00 WIB di gedung Kejagung. Ini merupakan kali pertama Ahok diperiksa dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Rencananya begitu, sesuai jadwal Kamis pukul 10.00 WIB,” jelasnya.
Ahok merupakan mantan Komisaris Utama PT Pertamina. Dia menjabat pada 2019-2024.
Kejagung diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama. Periode kasus korupsi itu terjadi pada 2018-2023.
Saat ini, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu. Enam di antaranya petinggi sub-holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.
Berikut ini para tersangkanya:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Lihat juga Video Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link