Kelompok Sipil Nilai Masyarakat Adat Berperan Jaga Ekosistem-Kedaulatan Pangan


Jakarta

Sejumlah kelompok sipil menilai masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem alam dan memastikan kedaulatan pangan. Kelompok masyarakat adat juga dinilai mampu mewariskan ilmu pengetahuan tradisional yang mampu menjawab tantangan di era modern.

Hal itu diungkapkan Direktur Program Yayasan Kehati, Rony Megawanto dalam diskusi yang diselenggarakan IOJI bertajuk Nilai dan Praktik Hukum Adat untuk Penyelamatan Ekosistem dan Kedaulatan Pangan di IOJI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Rony mencontohkan masyarakat adat Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, yang memiliki kemampuan menjaga ketahanan pangan meski kabupaten itu merupakan daerah rawan pangan dan memiliki tingkat prevalensi stunting yang tinggi. Rony mengatakan, dengan tetap menggunakan ilmu pengetahuan tradisional, maka tidak ada satupun masyarakat adat Boti yang mengalami stunting.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya sering ambil contoh masyarakat Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan, jadi masyarakat adat Boti ini terbukti mampu memastikan ketahanan pangan mereka di tengah-tengah kabupaten itu sebagai kabupaten dengan tingkat stunting tertinggi di Indonesia,” kata Rony.

“Jadi kabupatennya terkenal daerah stunting, tapi masyarakat adatnya tidak satupun yang mengalami stunting, ini adalah contoh nyata, bagaimana sebuah komunitas masyarakat adat yang mampu menjaga kedaulatan pangannya sekaligus menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem yang ada di dalamnya,” jelasnya.

Kemampuan masyarakat adat dalam menjaga ketahanan pangan juga diungkapkan Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, dia mengatakan, masyarakat adat Ciptagelar di Sukabumi, Jawa Barat memiliki persediaan pangan hingga 20 tahun. Menurutnya kemampuan itu tidak dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat modern.

“Kampung-kampung seperti Ciptagelar justru punya persediaan pangan hingga 20 tahun lebih. Di kota, kita tidak punya uang tidak bisa bertahan hidup,” kata Rukka.

Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Nadia Hadad pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi Undang-undang sangat penting. Dia mengatakan dengan memiliki dasar hukum yang jelas, maka masyarakat hukum adat dapat melestarikan ilmu pengetahuan tradisional itu sekaligus menjaga ekosistem alam.

“Kita sudah menghadapi dunia yang mengalami banyak kerusakan, kita harus kembali ke alam, kembali ke bumi, dan ilmu yang dimiliki itu adalah dari masyarakat adat ini, dan itu terinternalisasi oleh masyarakat adat itu, jadi memang ini perlu exposure dan bantuan banyak pihak untuk mendorong ini (RUU MHA) segera disahkan,” ujar Nadia.

Pendapat yang sama juga diungkapkan Manajer Advokasi HuMa Nora Hidayati, dia mengatakan pengesahan RUU MHA penting agar masyarakat adat dapat diakui dan dilindungi. Menurutnya, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat saat ini memiliki dasar hukum yang berbeda di tiap daerah. Dia mengatakan pengesahan RUU MHA bisa menjadi cara untuk penyeragaman dalam pengakuan masyarakat adat.

“Kenapa kita butuh Undang-undang Masyarakat Hukum Adat, karena hari ini pengakuan masyarakat adat terserak di 11 jalur pengakuan masyarakat adat, jadi banyak sekali, dan 9 di antaranya itu mensyaratkan harus ada produk hukum daerah,” ujar Nora.

(dek/dek)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Klaim Sepihak Ronald Tannur di Sidang Perkara Ibu Suap Hakim

Jakarta – Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi sidang kasus suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ronald meminta maaf kepada ibundanya, Meirizka Widjaja dan mengaku hancur melihat Meirizka…

PSI Dukung Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta: Harus Terintegrasi

Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PSI, William Aditya Sarana mendukung upaya Pemprov Jakarta menerapkan manajemen talenta bagi ASN di lingkungan kerjanya. William memandang integrasi sistem memang perlu dilakukan.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Menteri PU Pastikan 24 Posko di Jateng-DIY Jaga Arus Mudik Lebaran

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Menteri PU Pastikan 24 Posko di Jateng-DIY Jaga Arus Mudik Lebaran

Dalih Menhub Soal Operasional Truk di Mudik Lebaran: Hanya Pembatasan

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 2 views
Dalih Menhub Soal Operasional Truk di Mudik Lebaran: Hanya Pembatasan

Klaim Sepihak Ronald Tannur di Sidang Perkara Ibu Suap Hakim

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 3 views
Klaim Sepihak Ronald Tannur di Sidang Perkara Ibu Suap Hakim

PSI Dukung Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta: Harus Terintegrasi

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 5 views
PSI Dukung Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta: Harus Terintegrasi

Sayonara Lelang Jabatan ASN Jakarta

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 5 views
Sayonara Lelang Jabatan ASN Jakarta

Tengah Malam, Kapolda Jateng Cek Kesiapan Tol Jelang Mudik Lebaran

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 2 views
Tengah Malam, Kapolda Jateng Cek Kesiapan Tol Jelang Mudik Lebaran