Kemendag Ungkap Cara dan Syarat Pembeli Minyakita Minta Ganti Rugi



Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan konsumen yang dirugikan akibat isi Minyakita tak sesuai kemasan berhak mendapatkan kompensasi atau pengembalian uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menjelaskan mekanisme pengajuan ganti rugi dapat dilakukan melalui berbagai jalur yang telah disediakan.

“Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali,” ujar Moga dalam konferensi pers di pabrik PT Artha Ega Global Asia (Aega), Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan konsumen tidak perlu datang langsung ke kantor Kemendag di Jakarta untuk mengajukan keluhan. Pengajuannya bisa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang tersedia di daerah masing-masing.



“Tidak perlu harus orang ke Kemendag, ke kecamatan di Kalimantan atau Papua, tapi dengan pejabat di daerah itu bisa, lembaga-lembaga yang ada di daerah,” tambahnya.

Untuk memastikan proses klaim berjalan lancar, Moga menyarankan konsumen untuk menyimpan faktur pembelian sebagai bukti transaksi. Dengan dokumen ini, konsumen dapat menunjukkan produk yang mereka beli tidak sesuai dengan ukuran atau volume yang tertera pada kemasan.

“Pertama, orang kalau mau aman belanja, minta faktur pembelian. Nah, dari situ kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim,” jelas Moga.

Ia menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan konsumen adalah menghubungi pedagang tempat mereka membeli produk Minyakita.

Dalam banyak kasus, Moga menyebut pedagang biasanya memiliki kebijakan untuk langsung mengganti produk yang bermasalah atau berkoordinasi dengan distributornya untuk menyelesaikan keluhan konsumen.

“Ke pedagang yang jual. Nah, nanti pedagang, kalau memang tidak ada titik temu, biasa pedagang ada kebijakan langsung mengganti, atau nanti koordinasi dengan distributornya,” ujarnya.

Jika konsumen tetap mengalami kendala dalam mendapatkan ganti rugi dari pedagang, Moga memastikan mereka dapat membawa kasus ini ke BPSK atau LPKSM setempat untuk penyelesaian lebih lanjut.

Mengenai besaran kompensasi yang bisa diklaim oleh konsumen, dia menyebutkan pengembalian uang akan disesuaikan dengan kekurangan ukuran atau volume produk. Jika harga 1 liter Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700, maka selisih dari volume yang kurang akan dikembalikan dalam bentuk uang.

“Ya, kompensasi sesuai dengan ukuran, atau harga satu liter kan Rp15.700, itu enggak sampai. Ya kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya,” ujar Moga lebih lanjut.

[Gambas:Video CNN]

(pta/del)






Source link

Related Posts

Pemerintah Buka Opsi Sulap Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi membuka opsi mengubah Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati menjadi bengkel pesawat. Menurut Dudy, rencana ini adalah salah satu solusi yang dicarikan…

Pemerintah Imbau Pengusaha Cairkan THR Pegawai Sebelum H-7 Lebaran

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau para pengusaha untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat dari waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Imbauan ini disampaikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang

Hari Pidato Sedunia 15 Maret 2025: Tema, Tujuan, dan Sejarahnya

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Hari Pidato Sedunia 15 Maret 2025: Tema, Tujuan, dan Sejarahnya

Isu Reshuffle Kabinet Usai Sri Mulyani Bertemu Prabowo Ditepis

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Isu Reshuffle Kabinet Usai Sri Mulyani Bertemu Prabowo Ditepis

15 Maret 2025 Memperingati Hari Apa? Ini Penjelasannya

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
15 Maret 2025 Memperingati Hari Apa? Ini Penjelasannya