
Jakarta –
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyesalkan kehebohan terkait penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan ada salah paham soal masalah tersebut.
“Itu kan sebetulnya gini, ada misleading, ini sebetulnya kasus lama, kasus lama yang memang ditangani oleh Polres. Bahkan kawan-kawan Taman Nasional yang sangat membantu untuk menemukan di lokasi, itu data-data lama,” kata Dwi Januanto di Kantor Kemenhut, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dia menduga ada yang berharap tak ada framing negatif ke pihak taman nasional. Dia mengatakan hal itu sangat merugikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami menduga ada pihak tertentu yang memang dari sisi kebijakan tidak puas terkait adanya pendamping terkait penggunaan drone dan ini kami kaji terus. Tentu sebetulnya, lebih pas forum-forum dialogis yang kita bangun, bukan framing Taman Nasional, itu sangat-sangat merugikan Kementerian Kehutanan dan masyarakat yang terdampak terkait framing itu,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan alasan penerapan tarif penerbangan drone dan aturan penggunaan drone di kawasan TNBTS. Dia mengatakan penerbangan drone secara masif juga akan mengganggu ekosistem di kawasan TNBTS.
“Itu di PP tarif memang sudah melalui kajian, sebetulnya ada hal-hal yang sifatnya komersil, nanti kami kaji terus. Tetapi prinsipnya, kalau untuk kelestarian ekosistem, misalnya semua menerbangkan drone, kami pakai justifikasi-justifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Persidangan tersebut digelar dengan agenda pembuktian.
Jaksa menghadirkan tiga orang saksi dari TNBTS untuk memberikan keterangan secara daring. Ketiga orang tersebut adalah Yunus, Kepala Resor Senduro; Untung sebagai Polisi Hutan; dan Edwy, staf kantor Balai Besar TNBTS.
Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Decky Hendra mengatakan ada 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, melalui bantuan drone.
“Lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang,” ujar Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Decky Hendra dilansir detikJatim, Selasa (18/3).
Ke-59 titik ladang ganja tersebut seluas sekitar 1 hektare. Setiap titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi, mulai 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone.
“Titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone,” ujar Decky.
Simak Video: Komisi III Minta Laporan Tertulis Polri soal Penemuan Ladang Ganja di TNBTS
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link