Kemnaker Percepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group


Jakarta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mempercepat proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks pekerja Sritex Group yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagai bagian dari upaya percepatan, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim layanan jemput bola guna mempermudah akses klaim.

“Kami berusaha maksimal membuka pelayanan, dan Alhamdulillah, proses ini dapat dikelola dengan baik. Ini merupakan hasil kerja sama luar biasa antara pemerintah pusat dan daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025)

Hal tersebut ia sampaikan saat meninjau langsung pelayanan manfaat JHT dan JKP bagi eks pekerja Sritex Group di PT Primayudha Mandiri Jaya, Boyolali, Jawa Tengah, hari ini. Yassierli mengungkapkan hingga saat ini, pengajuan klaim JHT telah mencapai hampir 100 persen, sementara proses pengajuan JKP diharapkan dapat rampung dalam lima hari ke depan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dengan berbagai upaya percepatan yang dilakukan, pemerintah berharap layanan JHT dan JKP ini dapat membantu meringankan beban para pekerja terdampak PHK sekaligus membuka peluang baru bagi mereka di dunia kerja,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menyoroti perkembangan positif dalam upaya reintegrasi eks pekerja Sritex Group ke dunia kerja. Sejumlah pekerja telah mendapatkan kesempatan bekerja kembali, yang dibuktikan dengan penandatanganan kontrak kerja baru.

“Kami hadir bersama pemerintah daerah serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk memastikan tuntutan para pekerja eks Sritex Group terpenuhi dan mendukung upaya perekrutan kembali mereka,” tutupnya.

(akn/ega)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Anggota DPR Desak Oknum TNI Penembak 3 Polisi Dihukum Setimpal

Jakarta – Anggota Komisi I DPR Sukamta mengaku prihatin atas insiden penembakan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Sukamta meminta pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya. “Dukacita kami sampaikan…

Mahasiswa Cabut Gugatan Caleg Harus ‘Akamsi’ dari MK

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah menerima pencabutan permohonan uji materi UU Pemilu dari Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Gugatan yang meminta calon anggota legislatif harus warga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Anggota DPR Desak Oknum TNI Penembak 3 Polisi Dihukum Setimpal

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Anggota DPR Desak Oknum TNI Penembak 3 Polisi Dihukum Setimpal

2 Pekan Jelang Lebaran, Tiket Mudik Kereta Masih Ada 2,4 Juta Kursi

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
2 Pekan Jelang Lebaran, Tiket Mudik Kereta Masih Ada 2,4 Juta Kursi

Mahasiswa Cabut Gugatan Caleg Harus ‘Akamsi’ dari MK

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Mahasiswa Cabut Gugatan Caleg Harus ‘Akamsi’ dari MK

10 Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Mikul Duwur Mendem Jero

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
10 Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Mikul Duwur Mendem Jero

Inovasi Kombes Dhani Hernando Demi Anggota Polisi Jago Bahasa Asing

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Inovasi Kombes Dhani Hernando Demi Anggota Polisi Jago Bahasa Asing

Momen Kapolri Silaturahmi dan Bukber dengan Ulama-Masyarakat Banten

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Momen Kapolri Silaturahmi dan Bukber dengan Ulama-Masyarakat Banten