
Jakarta –
Polisi mengungkapkan aliran dana Rp 651 juta diduga telah digelapkan kepala sekolah SD di Cikarang, Kabupaten Bekasi, berinisial AA dan istrinya, HNH, selaku bendahara sekolah. Duit hasil kejahatan tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
“Dugaan tindak pidana penggelapan mencapai Rp 651.732.500. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Mustofa mengatakan kasus terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan. Saat itu ditemukan menemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sejak 2014 hingga 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, hingga duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, pasangan suami istri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini,” tuturnya.
(wnv/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link