
Jakarta –
Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan APBD dapat digunakan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Afif menjelaskan pemerintah daerah telah meminta waktu kepada Kemendagri untuk mengalokasikan anggaran dari ABPD.
“Kalau kemarin kan informasi dari teman-teman Kemendagri kan pemda cuma minta waktu mencari jalan keluarnya di daerah. Jadi kayaknya ada anggaran itu. Kayak di daerah lain kan juga ada semuanya, tinggal dua tempat saja kemarin kan,” ujar Afif di kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Afif meyakini PSU di sejumlah daerah dapat terfasilitasi menggunakan APBD. Namun, apabila tidak bisa, Afif mengatakan terdapat mekanisme yang memungkinkan PSU menggunakan anggaran dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi kami meyakini insyaallah bisa terfasilitasi semua. Kalaupun tidak, karena ada mekanisme bisa di-support dari anggaran pusat,” tambahnya.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya berharap PSU dapat dilakukan dengan APBD. Hal itu ia katakan setelah melihat terdapat penggunaan anggaran yang kurang efisien oleh pemerintah daerah.
“Prioritas kita adalah dari APBD sendiri. Karena kita paham karena kadang-kadang banyak yang tidak efisien di APBD tersebut,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (10/3).
Tito mengatakan saat ini untuk PSU Pilgub Papua, telah menyanggupi menggunakan APBD. Sementara itu, kata dia, masih terdapat dua daerah yang belum terpenuhi dana PSU-nya, yakni Pilbup Pasaman dan Pilbup Boven Digoel.
“Boven Digoel ini, kalau ditanyakan kepala daerah, pasti jawabannya nggak mampu, tolong silakan dari APBN. Tetapi ketika sudah dibedah anggaran mereka satu-satu, banyak sekali nggak efisien,” tuturnya.
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link