Ekonomi

Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Maksimal H-7, Tak Boleh Dicicil



Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan perusahaan swasta dan BUMN mencairkan THR karyawan mereka maksimal 7 hari atau H-7 sebelum Lebaran 2025.

Ia melarang pengusaha membayar THR tersebut secara penuh.

“THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil,” katanya dalam konferens pers yang dilaksanakan Selasa (11/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk besaran, ia mengatakan pengusaha harus membayar THR sesuai ketentuan.



Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah sebulan gaji. 

Sementara karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

“Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja lebih baik dari peraturan-perundangan,” katanya.

Ia mengatakan agar pembayaran THR tersebut berjalan lancar, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan.

“Saya minta semua perusahaan memperhatikan dan melaksanakan sebaik baiknya,” katanya.

(agt)





Source link

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button