Klaim Sepihak Ronald Tannur di Sidang Perkara Ibu Suap Hakim


Jakarta

Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi sidang kasus suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ronald meminta maaf kepada ibundanya, Meirizka Widjaja dan mengaku hancur melihat Meirizka menjadi terdakwa gara-gara berupaya membebaskan dirinya.

Gregorius Ronald Tannur memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pukul 10.25 WIB, Senin (17/3/2025). Ronald mengenakan masker hitam dan kemeja putih.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Saat memasuki ruang sidang, Ronald langsung duduk di samping Meirizka di kursi pengunjung sidang. Keduanya tampak mengobrol.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kuasa hukum Meirizka kemudian menanyakan kedekatan Ronald dan Meirizka. Ronald langsung terisak saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Meirizka.

“Bagaimana hubungan dari saudara saksi dan juga hubungan dari Ibu Meirizka sedekat apa?” tanya kuasa hukum Meirizka.




“Mungkin dari semua anak-anak Ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua,” jawab Ronald dengan terisak.

Kuasa hukum Meirizka menanyakan perasaan Ronald saat melihat Meirizka duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ronald mengaku hancur.

“Ya hancur, Pak, apalagi yang bisa saya katakan,” jawab Ronald.

Ronald mengaku menyesal. Dia mengatakan, jika saat itu tak meninggalkan rumah dan pergi bersama Dini, dia dan Meirizka tak akan menjadi terdakwa.

Ronald lalu meminta maaf ke Meirizka.

“Maaf ya, Ma,” jawab Ronald.

Meirizka sendiri didakwa memberi suap agar Ronald divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.


Klaim Sekeluarga Taat Hukum




Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Foto: Ari Saputra


Ronald Tannur mengatakan ia dan keluarganya merupakan rakyat Indonesia yang taat hukum. Ronald mengatakan perkara suap ini merupakan kasus hukum pertama yang ia hadapi.

Ronald menyebut tak pernah menggunakan jasa Lisa Rachmat sebagai pengacara sebelumnya.

“Apakah sebelumnya pernah menggunakan jasa dari terdakwa Lisa Rachmat?” tanya kuasa hukum Lisa.

“Tidak pernah sama sekali Pak, saya tidak pernah tersandung apapun masalah hukum karena saya adalah rakyat Indonesia yang taat hukum,” jawab Ronald.

“Atau mungkin dari keluarganya saksi menggunakan jasa consultant hukum atau consultant ini dari Ibu Lisa?” tanya kuasa hukum Lisa.

“Tidak pernah sama sekali Pak, kami semua satu sekeluarga adalah masyarakat yang taat hukum dan tidak pernah dihukum sama sekali Pak,” jawab Ronald.

Ronald mengatakan perkara suap vonis bebas terkait kasus kematian Dini Sera ini merupakan masalah hukum pertama yang dihadapi. Dia mengatakan perkara hukum ini juga kali pertama yang dihadapi keluarganya.

“Apakah perkara ini adalah perkara yang pertama kali?” tanya kuasa hukum Lisa.

“Betul, perkara pertama kali pada pribadi saya sendiri dan keluarga saya, ini perkara kami yang pertama kali,” jawab Ronald.

“Yang berkaitan dengan permasalahan hukum?” tanya kuasa hukum Ronald.

“Betul,” jawab Ronald.

Sebut Hubungan dengan Dini Sebatas FWB




Jaksa menghadirkan Gregorius Ronald Tannur sebagai saksi sidang kasus suap vonis bebas Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Mulia/detikcom).
Foto: Jaksa menghadirkan Gregorius Ronald Tannur sebagai saksi sidang kasus suap vonis bebas Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Mulia/detikcom).


Ronald Tannur mengatakan status hubunganya dengan almarhum Dini Sera Afrianti hanya teman dekat. Kepada hakim, Ronald mengaku tidak berpacaran dengan Dini.

“Hubungan dengan korban Dini sera seperti apa?” tanya hakim anggota Sigit Herman Binaji.

“Dulu adalah teman dekat dan profesional Pak, kami sempat punya hubungan tapi hubungan kami bukan pacar Pak,” jawab Ronald.

“Kekasih atau bukan?” tanya hakim.

“Bukan,” jawab Ronald.

“Itu di basement ribut-ribut terus ini, itu kan, jadi bukan kekasih, temen deket gitu?” tanya hakim.

“Teman dekat,” jawab Ronald.

Ronald mengatakan status hubunganya dengan Dini seperti teman tapi mesra (TTM). Dia mengatakan hubunganya dengan Dini merupakan friends with benefits (FWB).

“Maksudnya teman dekat seperti apa?” tanya hakim.

“Saya, mungkin kalau dengan bahasa gaulnya sekarang bisa lebih TTM, FWB,” jawab Ronald.

“TTM teman tapi mesra?” tanya hakim.

“Iya, apa, friends with benefit, saya kurang bisa menjelaskan dengan bahasa sekarang Pak,” jawab Ronald.

Ronald mengakui sering pergi bersama Dini. Dia menuturkan hubungan kedekatannya dengan Dini hanya berlangsung 2,5 bulan.

Ngaku Tak Patungan




Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Foto: Ari Saputra


Ronald Tannur mengaku tak mengeluarkan duit untuk membayar jasa pengacaranya, Lisa Rachmat, senilai Rp 1 miliar. Ronald juga mengaku tak tahu transferan duit dari Meirizka ke Lisa untuk mengatur vonis.

Mulanya, hakim anggota Purwanto S Abdullah menanyakan pendapat Ronald soal nilai duit Rp 1 miliar untuk membayar pengacara. Ronald menyebutkan nominal itu tergolong cukup besar.

Hakim lalu menanyakan sumber uang Rp 1 miliar untuk membayar jasa Lisa tersebut. Ronald meyakini uang itu merupakan tabungan ibunya.

“Sepertinya itu dari hasil tabungan ibu saya selama bertahun tahun bekerja, Pak,” jawab Ronald.

Ronald mengaku bekerja dengan berjualan online, kripto, dan saham. Dia mengaku tak ikut patungan membayar Rp 1 miliar untuk jasa Lisa.

“Saya 3 tahun belakangan sempat jualan online dan saya juga sempat sedikit bermain saham dan mata uang kripto,” ujar Ronald.

“Dari nilai jasa itu, ada dari Saudara tidak atau dari Bu Saudara saja?” tanya hakim.

“Tidak ada sama sekali dari saya,” jawab Ronald.

Jaksa juga mendalami Ronald soal transferan duit dari Meirizka ke Lisa. Ronald mengaku tak tahu soal transferan tersebut.

“Ada transferan 16 Oktober 2023 dari Saudari Meirizka ke Lisa Rachmat sebesar Rp 500 juta, saksi pernah mengetahui?” tanya jaksa.

“Tidak pernah, Pak,” jawab Ronald.

“Yang kedua tanggal 30 Oktober 2023 Saudara Lisa menerima transferan lagi dari Meirizka sebesar 50 ribu dolar Singapura?” tanya jaksa.

“Tidak pernah tahu, Pak,” jawab Ronald.

“Terkait 5 Desember 2023 Saudara Lisa Rachmat menerima transfer dari Meirizka Widjaja sebesar Rp 250 juta Saudara mengetahui?” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” jawab Ronald.

Ronald mengatakan bayaran untuk jasa Lisa saat mendampinginya sebagai pengacara sebesar Rp 1 miliar. Ronald mengatakan ibunya membayar Lisa dengan cara dicicil dan masih ada utang Rp 50 juta.

“Saya tidak pernah mengetahui transferan dari ibu saya kepada Saudara Lisa Rachmat. Tetapi ketika saya sudah divonis bebas oleh PN Surabaya di tanggal 24 atau 27 Juli 2024 silam, ibu saya pernah membicarakan bahwa masih mempunyai utang sebesar Rp 50 juta kepada Ibu Lisa Rachmat dan sudah membayar fee kepada Lisa Rachmat sebesar Rp 1 miliar dengan cara dicicil,” kata Ronald.

Ronald juga mengaku tak tahu soal transferan duit Rp 5 miliar dari Meirizka ke Lisa. Diketahui, Meirizka didakwa menyuap hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur serta menyiapkan uang untuk menyuap hakim pada tingkat kasasi agar Ronald tetap divonis bebas.

“Kalau ini yang saya bacakan tadi kan hampir Rp 5 miliar, bukan Rp 1 miliar lagi kan. Saksi mengetahui tidak itu?” tanya jaksa.

“Tidak mengetahui,” jawab Ronald.


Halaman 2 dari 4

(idn/fas)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu



Source link

Related Posts

Guntur Romli PDIP Siap Patuhi Puan untuk Sudahi Panas dengan Jokowi

Jakarta – Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta panas PDIP dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk disudahi. Politikus PDIP, Guntur Romli, mengaku akan menjalankan arahan Puan.…

Pakar Nilai UU Perampasan Aset Lebih Efektif daripada Penjara Terpencil

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto ingin membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil. Ahli hukum Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho mendukung rencana tersebut. “Saya kira layak diapresiasi. Menunjukkan betapa geramnya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Guntur Romli PDIP Siap Patuhi Puan untuk Sudahi Panas dengan Jokowi

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Guntur Romli PDIP Siap Patuhi Puan untuk Sudahi Panas dengan Jokowi

Pakar Nilai UU Perampasan Aset Lebih Efektif daripada Penjara Terpencil

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Pakar Nilai UU Perampasan Aset Lebih Efektif daripada Penjara Terpencil

Operasi Senyap di Balik Pulangnya WNI Korban Online Scam dari Myanmar

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Operasi Senyap di Balik Pulangnya WNI Korban Online Scam dari Myanmar

Perampok Berkapak Diburu Usai Perkosa Korban di Depok

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Perampok Berkapak Diburu Usai Perkosa Korban di Depok

Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 19 Maret 2025

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Jadwal Imsak Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, 19 Maret 2025

Pukat UGM Ragu Wacana Penjara di Pulau Terpencil Bikin Takut Koruptor

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Pukat UGM Ragu Wacana Penjara di Pulau Terpencil Bikin Takut Koruptor