Klarifikasi Grab soal Besaran Nominal BHR Bagi Driver Ojol

Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Grab Indonesia mengklarifikasi soal viral nominal bonus hari raya (BHR) bagi driver ojek online (ojol) atau mitra pengemudi lainnya.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menegaskan BHR bukan manfaat rutin tahunan selayaknya tunjangan hari raya (THR) yang diterima pekerja. Ini merupakan apresiasi tambahan yang diberikan perusahaan kepada mitra.
Pemberian BHR untuk hampir setengah juta driver Grab ia klaim sudah mengacu kepada imbauan Presiden Prabowo Subianto. Pada 10 Maret 2025 lalu, Group CEO & Co-Founder Grab Anthony Tan juga hadir langsung memenuhi undangan Prabowo di Istana Negara untuk mengumumkan pemberian bonus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“BHR diberikan atas dasar keaktifan kerja mitra pengemudi. Penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Selain tingkat keaktifan, juga sangat bergantung pada kemampuan finansial perusahaan,” tegas Grab dalam keterangan resmi, Kamis (27/3).
“Oleh karena itu, mitra pengemudi yang belum menerima BHR hingga saat ini berarti tidak memenuhi kriteria sesuai skema yang berlaku, misalnya karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan,” sambungnya.
Sedangkan mitra pengemudi yang menerima BHR dibagi ke dalam empat kategori. Tiza menyebut tingkatan pertama adalah driver yang memang berhak mendapatkan bonus, sesuai imbauan Prabowo.
Ini diukur berdasarkan keaktifan kerja atau mitra yang berkinerja baik, di mana sebutannya adalah Mitra Jawara. Pertimbangan utama pemberian BHR adalah konsistensi selama 12 bulan terakhir.
“Mitra Jawara Teladan paling aktif mendapatkan nominal BHR tertinggi, yaitu Rp1,6 juta untuk mitra roda 4 serta Rp850 ribu untuk mitra roda 2,” beber Tiza.
“Untuk tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota) ini murni inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut Hari Idulfitri,” jelasnya.
Grab Indonesia mengaku paham atas berbagai pandangan yang muncul di masyarakat. Namun, mereka menekankan bonus yang diberikan tetap harus mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan.
Tujuannya, adalah menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia ke depan. Tiza mengatakan Grab ingin BHR bukan cuma sebatas dilihat dari nominal, melainkan sebagai bentuk dukungan kepada mitra di momen lebaran.
Aplikator itu memastikan bonus kinerja yang diberikan sudah tepat sasaran. Begitu pula dengan upaya mendukung mitra pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab.
“Hal ini juga sejalan dengan komitmen Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pengguna serta menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh mitra pengemudi. Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” tegas Grab.
Ia menekankan Grab adalah pilihan banyak orang yang mencari fleksibilitas bekerja, termasuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini terlihat dari data yang menunjukkan bahwa 50 persen driver Grab tidak punya pekerjaan tetap.
Peluang kemitraan sebagai driver dihadirkan supaya para pengemudi tetap mempunyai sumber pendapatan alternatif di tengah tantangan ekonomi.
Berikut aturan dan besaran BHR Grab:
1. Mitra roda 4
– Jawara*: Rp480 ribu-Rp1,6 juta
– Ksatria: Rp100 ribu
– Pejuang: Rp100 ribu
– Anggota**: Rp50 ribu
*Nominal disesuaikan berdasarkan konsistensi tingkatan Jawara selama 12 bulan terakhir
**Minimum 35 orderan selesai pada Februari 2025
2. Mitra roda 2
– Jawara*: Rp255 ribu-Rp850 ribu
– Ksatria: Rp100 ribu
– Pejuang: Rp100 ribu
– Anggota**: Rp50 ribu
*Nominal disesuaikan berdasarkan konsistensi tingkatan Jawara selama 12 bulan terakhir
**Minimum 45 orderan selesai pada Februari 2025
(skt/agt)