
Koalisi Masyarakat Sipil menyebut laporan sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta Pusat (Jakpus), terkait penggerudukan rapat revisi Undang-Undang (RUU) TNI keliru dan sarat pembungkaman. Koalisi Sipil meminta laporan tersebut dihentikan.
“Bukan hanya kami kemudian menolak surat undangan klarifikasi, tapi kami juga mengajukan keberatan dengan harapan kepolisian Polda Metro Jaya tidak memproses lebih lanjut laporan dari sekuriti atau menghentikan,” kata tim kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil, Arif Maulana, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).
Arif mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum baik perdata ataupun pidana. Langkah tersebut dilakukan lantaran pihak hotel memfasilitasi rapat pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum terhadap Pelapor yang dalam hal ini adalah Fairmont Hotel, kami mengkaji apakah upaya hukum ini dalam ranah hukum perdata, terkait dengan tindakan perbuatan melawan hukum, dengan dugaan memfasilitasi persidangan tertutup, sembunyi-sembunyi dalam proses penyusunan legislasi. Atau mungkin upaya hukum administratif, bahkan jika kemudian ada dugaan tindak pidana, kita mungkin akan menempuhnya,” jelasnya.
Arif menyebut laporan yang dilayangkan pihak hotel keliru. Dia juga menyinggung adanya upaya kriminalisasi terhadap publik yang menyampaikan kritik atas persoalan yang ada.
“Kami melihat laporan ini adalah bentuk strategic lawsuit against public participation atau biasa disebut dengan SLAPP, yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan,” katanya.
“Ini dugaan kuatnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat berekspresi, hak politik masyarakat untuk kemudian berpartisipasi, mengawasi jalannya penyusunan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang TNI,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arif menyebut pasal yang dilaporkan pihak sekuriti Hotel Fairmont tidak relevan dengan peristiwa yang terjadi. Dia mempertanyakan legal standing pelapor dalam membuat laporan tersebut.
“Ketika dia melaporkan kedua klien kami dalam kapasitas atau legal standing, mewakili siapa? Apakah mewakili Hotel Fairmont? Atau mewakili pihak yang lain? Pemerintah atau DPR? Ini harus clear. Karena tidak semua pasal yang kemudian dikenakan, yang sebegitu banyaknya, ini pasalnya berlapis, itu bisa dilaporkan oleh setiap orang. Kami mempertanyakan legal standing dari pelapor,” tuturnya.
Satpam Hotel Fairmont Lapor Polisi
Aksi penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah saat membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Farimont, Jakarta Pusat dilaporkan ke polisi. Pelapor dalam hal ini pria berinisial RYR yang merupakan sekuriti pihak hotel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus dilaporkan pada Minggu (16/3). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Simak Video Respons Mensesneg soal Rapat RUU TNI di Hotel Digeruduk KontraS
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link