
Jakarta –
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI.
Rapat ini terselenggara di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.
Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan. Utut menyebut rapat ini dihadiri oleh seluruh fraksi atau 8 partai politik di DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita sudah mengundang semua stakeholder dan terakhir juga kita telah menyelesaikan rapat Panja dilanjut dengan tim perumus dan tim sinkronisasi dan Timus, Timsin, juga telah melaporkan kepada Panja. Kita juga sudah rapat dengan panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara,” ujar Utut dalam rapat.
Utut menyatakan pihaknya sudah membahas RUU TNI ini dengan melibatkan Bangka pihak. Adapun jika pada tingkat satu revisi UU TNI ini disetujui, maka RUU tersebut akan dibawa ke paripurna.
“Agenda Raker (rapat kerja) kita hari ini, laporan Panja kepada Raker terkait DIM RUU TNI. Ini semua sudah ada di Bapak, Ibu. Kalau ini diperkenankan kita langsung saja ke pendapat mini fraksi baru nanti Pak Menteri Hukum mewakili pemerintah, mewakili pandangannya dan kita akan melakukan penandatanganan naskah RUU di sini. Dan apabila semua selesai, kita akan jadwalkan di rapat paripurna,” tambahnya.
Utut lantas mempersilakan satu persatu fraksi di Komisi I DPR RI untuk menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU TNI. Penyampaian pendapat dimulai oleh anggota Komisi I Fraksi PDIP TB Hasanuddin.
Sebagaimana tertuang dalam rapat, sebanyak 8 fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Adapun fraksi tersebut, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
“Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua,” kata Utut.
“Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?” ujar Utut.
“Setuju,” jawab anggota disertai dengan ketukan palu untuk pimpinan Komisi I sebagai tanda persetujuan.
Adapun Komisi I DPR RI lewat Panja RUU TNI telah melaksanakan sejumlah rapat untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan, yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usai pensiun bagi prajurit hingga Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.
Simak Video: Koalisi Masyarakat Sipil Bocorkan Isi Pertemuan dengan DPR soal RUU TNI
(dwr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link