
Jakarta –
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat selesai dalam dua kali masa sidang. Jika memungkinkan, Komisi III DPR ingin menyelesaikan RKUHAP dalam sidang mendatang.
“Paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok, sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” kata Habiburokhman di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dia menyampaikan RKUHAP tidak memiliki banyak pasal yang dibahas seperti KUHP. Menurutnya, dalam pembahasan RKUHAP, tidak akan terlalu banyak perselisihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi kalau dua kali masa sidang insyaallah sih siap ya teman-teman ya. KUHAP ini pasalnya nggak terlalu banyak, nggak sampai 300 pasal. Berbeda dengan KUHP,” ujarnya.
“Kemudian saya pikir nggak akan banyak, nggak akan banyak dispute di KUHAP ini. Karena concernya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” sambungnya.
Dia menuturkan rapat kerja mengenai RKUHAP akan dimulai saat awal masa persidangan usai libur Lebaran 2025. Namun, dia juga membuka adanya rapat sirkuler.
“Jadi kick off pembahasan, ini kan penyusunan. Di undang-undang ini penyusunan sudah selesai. Jadi kick off pembahasannya kemungkinan, awal masa sidang besok,” jelas dia.
“Karena ini kan sudah mau libur Lebaran teman-teman ya, tinggal beberapa hari. Tapi kalau teman-teman Komisi nanti menyepakati, kami akan mengadakan rapat sirkuler. Raker awalnya ini, minggu ini nggak apa-apa juga, nggak ada masalah,” imbuhnya.
(amw/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link