Jakarta –
Komnas HAM meminta kasus gugurnya tiga personel Polri di Way Kanan, Lampung, saat membubarkan arena sabung ayam, diusut tuntas. Komnas HAM mendorong penegakan hukum secara etik dan pidana dalam kasus tersebut.
“Perlu adanya penegakan hukum baik secara etik dan pidana atas adanya dugaan judi sabung ayam yang terjadi sebelum peristiwa penembakan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Uli mengatakan penegakan hukum di kasus ini harus dilakukan secara adil dan transparan. Dia juga mengapresiasi investigasi gabungan yang dilakukan Kodam II Sriwijaya dan Polda Lampung dalam mengusut kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan atas peristiwa tersebut. Komnas HAM meminta kasus tersebut diungkap secara tuntas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Uli mengatakan Komnas HAM menyampaikan dukacita atas gugurnya tiga polisi dalam kasus ini. Dia menuturkan pihaknya sedang memantau peristiwa ini.
“Komnas HAM tengah melakukan pemantauan secara proaktif atas peristiwa tersebut,” ujarnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan seorang warga bernama Zulkarnaen sebagai tersangka gugurnya tiga personel Polres Way Kanan. Sementara, dua oknum TNI hingga kini statusnya masih menjadi saksi.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebut kasus ini dibagi dua klaster, yakni perjudian sabung ayam dan penembakan yang berujung kematian. Zulkarnaen ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana.
“Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala,” ujar Helmy, dilansir detikSumbagsel, Kamis (20/3).
Sementara, Pangdam Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis menegaskan bahwa dua oknum TNI yang diduga terlibat masih menjadi saksi. Keduanya masih diperiksa di Markas Denpom II/3 Lampung.
“Sekarang masih sebagai saksi, jadi jangan dibilang nanti sebagai tersangka dan sebagainya ya. Jadi baru saksi, kita mintai keterangan,” kata saat pers rilis di Mapolda Lampung, dilansir detikSumbagsel, Rabu (19/3).
Menurut Ujang, penetapan tersangka untuk kedua oknum tersebut harus diperkuat dengan bukti yang cukup.
“Karena untuk dia bisa menjadi tersangka itu butuh barang bukti, butuh saksi-saksi yang memperkuat dan nanti dari olah TKP seperti itu,” tuturnya.
(mib/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Source link