
Jakarta –
DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna besok. Komnas HAM pun berharap pembahasan RUU TNI diperpanjang.
“Kalau kita melihat pada proses pembahasan yang mendapatkan atensi publik, kritik dan juga kekhawatiran tertentu, menurut kami memang seharusnya proses pembahasan ini diperpanjang, sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Atnike mengatakan Komnas HAM telah memberikan catatan terkait risiko perluasan jabatan sipil bagi militer dan persoalan HAM. Jika RUU TNI disahkan, Atnike mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengamatan terkait jalannya UU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi kalau kewenangan pembentukan undang-undangnya ada pada DPR dan Pemerintah, tapi Komnas HAM sudah memberikan catatan bahwa akan ada risiko-risiko dari perluasan jabatan sipil bagi militer. Dapat risiko juga terhadap persoalan-persoalan Hak Asasi Manusia,” kata Atnike.
Atnike berharap catatan risiko yang ditemukan Komnas HAM tidak terjadi jika RUU TNI disahkan. Sementara itu, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, mengatakan proses pembahasan RUU TNI kurang transparan.
“Sebenarnya di dalam kajian kami juga sudah kami sampaikan bahwa proses revisi Undang-Undang TNI ini kami menilai adanya kurang transparansi ya, yang bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis HAM, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Anis.
Berikut rekomendasi Komnas HAM terkait RUU TNI:
1. Melakukan evaluasi implementasi Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang TNI secara menyeluruh. Pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap implementasi Undang-Undang TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi.
2. Menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. Penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.
3. Mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Revisi Undang-Undang TNI harus memperkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan serta memperkuat supremasi sipil.
4. Mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. Usulan perpanjangan masa dinas prajurit harus mempertimbangkan implikasi terhadap struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI, dan efisiensi anggaran pertahanan.
Simak juga Video Temuan Komnas HAM Seusai Kaji Revisi UU TNI: Risiko Dwifungsi TNI
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link