
Jakarta –
Komnas HAM menyampaikan hasil kajian terkait pembahasan hingga isu fundamental revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang akan disahkan oleh DPR besok. Ada dua hal yang menjadi temuan Komnas HAM.
Dua temuan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025). Temuan pertama terkait usulan perluasan jabatan sipil untuk prajurit aktif yang beresiko menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Persoalan dwifungsi ABRI ini telah dibantah oleh DPR.
“Dari kajian yang kami lakukan pada tahun 2024 yang lalu, ada dua temuan utama Komnas HAM terkait dengan RUU TNI. Yang pertama adalah usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif,” kata koordinator sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang bertentangan dengan TAP MPR VII, MPR 2000 tentang peran TNI dan peran kepolisian negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi Sipil dalam negara demokrasi,” tambahnya.
Anis mengatakan Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan pada 16 lembaga sipil. DPR sendiri menyebut prajurit TNI aktif dapat ditempatkan di 14 kementerian/lembaga yang tugasnya masih beririsan dengan urusan pertahanan. Selain di 14 lembaga itu, prajurit TNI harus pensiun.
“Namun dalam perkembangan pembahasan RUU TNI saat ini, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian atau lembaga sipil. Selain itu, adanya pengaturan bahwa Presiden ke depan bisa saja membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya,” kata Anis.
Anis mengatakan temuan kedua terkait perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Menurutnya, perpanjangan usia itu mengakibatkan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis.
“Yang kedua, perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Usulan Perubahan Pasal 53 yang menaikkan batas usia pensiun prajurit aktif berisiko menyebabkan stagnasi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, serta penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas. Pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan ayat 4 usulan perubahan ini akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat regenerasi tubuh di TNI,” ujarnya.
Dia menyoroti jaminan kesejahteraan prajurit. Dia menyebut jaminan kesejahteraan itu tak bisa semata-mata dipenuhi dengan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.
“Tetapi melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya,” ujarnya.
Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI dibawa ke rapat paripurna DPR. Rencananya, rapat paripurna itu digelar besok.
“Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (19/3).
Namun Dave mengatakan saat ini dia masih menunggu undangan dan keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) mengenai kegiatan rapat paripurna besok. Sebab, menurut dia, paripurna penutupan masa reses akan digelar Selasa (25/3).
“Tapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus, untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa,” ujarnya.
“Akan tapi jadwal yang terkini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” sambung dia.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link