
Bekasi –
Polisi membekuk sindikat pencurian spesialis gudang usaha dan tempat usaha di Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat. Sindikat itu telah melakukan aksi kejahatannya di 10 tempat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebut pihaknya membekuk tiga pelaku dalam kasus itu. Ketiganya adalah Niko Krisdianto Sihombing (27) selaku eksekutor utama, James Sitompul (34), dan Efendi Siregar (40).
Aksi sindikat tersebut akhirnya terungkap saat merampok gudang milik Holil (46) di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat, Bekasi, pada Kamis (6/5/2024). Sekitar pukul 06.30 WIB, seorang pegawai gudang yang hendak bekerja mendapati pintu gerbang gudang sudah dalam keadaan terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Awal mula kejadian ketika saksi hendak bekerja di gudang milik Pelapor. Saat saksi masuk gudang melihat gerbang gudang sudah dalam keadaan tidak terkunci atau terbuka, dan gembok sudah tidak ada,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
![]() |
Melihat kondisi itu, si pegawai langsung masuk dan melihat mobil yang biasa terparkir di dalam gudang sudah tidak ada. Saat itu, dia langsung menyadari telah terjadi pencurian di toko tempatnya bekerja.
“Mengetahui kejadian tersebut, Saksi memberitahukan ada pencurian di dalam gudang. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ade Ary.
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan observasi, penyelidikan, cek tempat kejadian perkara hingga analisis IT. Pada Senin (10/3) pukul 01.30 WIB, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di Kampung Kalihurip, Teluk Jambe, Karawang Timur, Jawa Barat.
Saat itu juga para pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Setelah dilakukan interogasi, para tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut. Sudah terjadi di 10 TKP,” imbuhnya.
Lihat juga video: Terekam CCTV, Komplotan Maling di Palembang Angkat Motor Curian
(ond/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link