Kompolnas Apresiasi Polri Usut Eks Kapolres Ngada: Kasus Ini Terang Benderang


Jakarta

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi proses penanganan kasus narkoba dan asusila yang menjerat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kompolnas mengatakan penanganan kasus dilakukan sesuai aturan.

“Kami juga memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan benar, itu yang kesatu. Kedua, dilakukan secara prosedural,” kata komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Dia mengatakan pengawasan dilakukan sejak awal kasus sebagaimana tugas dan fungsi Kompolnas sebagai pengawas eksternal. Kompolnas juga mendorong digelarnya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan proses pidana atas perbuatan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dan yang ketiga adalah kami juga mendorong beberapa langkah, yaitu sidang KKEP segera dilakukan dan juga memastikan bahwa karena ini terbukti ada pidananya, kami juga mendorong untuk dilakukan pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan mantan Kapolres Ngada,” katanya.

Kompolnas akan terus mengawal kasus ini. Ida mengatakan Kompolnas akan hadir dalam sidang KKEP AKBP Fajar pada pekan depan serta mengikuti proses penanganan pelanggaran pidana narkoba dan asusila yang dilakukan AKBP Fajar.

“Saya apresiasi kepada Polri, dalam hal ini jajaran Divpropam, yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau tersangka atau terduga pelanggar sehingga kasus ini menjadi terang benderang,” tambahnya.

Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka dan Ditahan

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri.

“Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Fajar telah ditempatkan di pengamanan khusus (patsus) selama proses penyelidikan. Kasus ini ditangani cepat dan hati-hati karena melibatkan korban yang berusia anak-anak.

“Divpropam Polri terhadap perkara ini setelah ada informasi dari Divhubinter telah melakukan pengamanan khusus Divpropam dimulai 24 Februari sampai hari ini, 13 Maret,” ucapnya.

Fajar ditangkap pada Kamis (20/2) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.

Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo, dalam kesempatan yang sama.

Terkait kasus pidananya, Fajar dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1. Dia juga dijerat Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Simak juga Video ‘Kapolri Mau Kembangkan Dittipid PPA dan PPO ke Tingkat Polres-Polsek’:

(azh/jbr)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan soal mengutus seseorang dan meminta PDIP tak memecatnya. Relawan Pro Jokowi (Projo) meminta PDIP tak membuat fitnah ke Jokowi. “Tidak…

Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

Jakarta – Penyanyi Riefian Fajarsyah mengakui publik meragukan dirinya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN). Pria yang lebih dikenal Ifan Seventeen itu pun menjawab keraguan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang

Hari Pidato Sedunia 15 Maret 2025: Tema, Tujuan, dan Sejarahnya

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Hari Pidato Sedunia 15 Maret 2025: Tema, Tujuan, dan Sejarahnya

Isu Reshuffle Kabinet Usai Sri Mulyani Bertemu Prabowo Ditepis

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Isu Reshuffle Kabinet Usai Sri Mulyani Bertemu Prabowo Ditepis

15 Maret 2025 Memperingati Hari Apa? Ini Penjelasannya

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
15 Maret 2025 Memperingati Hari Apa? Ini Penjelasannya