Korlantas Polri Bantah Isu STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita Saat Kena Tilang


Jakarta

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah isu adanya aturan tilang yang menyita kendaraan. Korlantas menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Isu itu beredar di media sosial. Isu viral itu menyebutkan aturan tilang 2025 bisa menyita kendaraan jika STNK mati dua tahun. Dinarasikan bahwa aturan tersebut berlaku pada April 2025.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menekankan informasi tersebut tidak benar. Brigjen Slamet memastikan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Brigjen Slamet saat dimintai konfirmasi, Senin (17/3/2025).

Brigjen Slamet menyampaikan STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” tuturnya.

Dia juga menerangkan jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Slamet mengatakan pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Data kendaraan baru, kata Brigjen Slamet, akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Sedangkan untuk blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap Brigjen Slamet.

Lihat juga Video ‘Heboh Mobil Nekat Lawan Arah di Tol Paspro Berujung Tilang’:

(ond/idn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

KPK Sita Rumah Rp 1,5 M Rohidin Mersyah, Diduga Dibeli Pakai Uang Pemerasan

Jakarta – KPK menyita sebidang rumah di Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. KPK juga telah memeriksa 3 orang saksi…

Fadli Zon Dorong Ekspansi Film RI ke Dunia di Hong Kong FILMART 2025

Jakarta – Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon memperkuat diplomasi budaya dan ekosistem film Indonesia di panggung dunia melalui Hong Kong Asian Film Financing Forum (HAF) ke-23 dan Hong Kong International…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

KPK Sita Rumah Rp 1,5 M Rohidin Mersyah, Diduga Dibeli Pakai Uang Pemerasan

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
KPK Sita Rumah Rp 1,5 M Rohidin Mersyah, Diduga Dibeli Pakai Uang Pemerasan

Fadli Zon Dorong Ekspansi Film RI ke Dunia di Hong Kong FILMART 2025

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Fadli Zon Dorong Ekspansi Film RI ke Dunia di Hong Kong FILMART 2025

Danrem Gatam Pastikan Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Diproses Hukum

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Danrem Gatam Pastikan Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Diproses Hukum

Sahroni Minta Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Ditembak Mati

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Sahroni Minta Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Ditembak Mati

Forever 21 Bangkrut Lagi, Tutup Operasi di AS

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
Forever 21 Bangkrut Lagi, Tutup Operasi di AS

IPW Berduka 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Lampung

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 1 views
IPW Berduka 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Lampung