
Jakarta –
KPK telah memeriksa Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Tim penyidik KPK mendalami Andi soal commitment fee dari tersangka e-KTP Paulus Tannos.
“Hasil pemeriksaan Andi Narogong, (didalami soal) komitmen (commitment) fee dari Tannos,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Andi Narogong diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu (19/3) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Andi Narogong juga dicecar soal adanya konsorsium yang melibatkan anggota DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“(Didalami) konsorsium ke anggota DPR,” ujar Tessa.
Andi Narogong sendiri bungkam setelah selesai diperiksa penyidik KPK. Andi langsung berjalan meninggalkan gedung KPK dan tak menjawab pertanyaan terkait materi pemeriksaannya.
Sebagai informasi, Andi merupakan salah satu terpidana kasus korupsi e-KTP. Dia telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara ini pada 2018.
Andi juga dihukum membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs USD sesuai dengan waktu uang diperoleh. Dia telah keluar dari penjara.
KPK sendiri masih menangani kasus korupsi e-KTP dengan dua orang tersangka. Mereka ialah mantan anggota DPR, Miryam S Haryani dan pengusaha Paulus Tannos.
Paulus Tannos sendiri yang sempat buron telah ditangkap oleh otoritas Singapura. Saat ini pemerintah Indonesia sedang dalam upaya ekstradisi Tannos dari Singapura.
(ial/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link