
Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor pengacara Visi Law di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan terkait perkara TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menduga SYL melakukan pencucian uang, salah satunya untuk membayar jasa hukum dari kantor Visi Law Office.
“Jadi begini, kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
“Nah salah satunya karena Visi Office ini dihire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan, KPK juga menelusuri apakah proses kontrak SYL dengan kuasa hukumnya sudah benar.
“Jadi kita cek di situ. Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu,” sebutnya.
Asep belum bisa memastikan apakah Febri Diansyah dan Donal Fariz bakal diperiksa. Dia mengatakan perlu didalami terkait asal usul Visi Law dihire oleh SYL.
“Yang dua lagi kita tanyakan ke penyidiknya apakah saudara DF atu F yang akan kita mintai keterangannya bagaimana Visi Law office ini dihire oleh SYL untuk jadi kuasa hukumnya, di situ,” sebutnya.
KPK telah melakukan penggeledahan di kantor pengacara Visi Law di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. KPK menyita dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan tersebut.
“Hasil geledah kantor Visi Law (disita) dokumen dan BBE,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (20/3).
Adapun penyidik KPK kemarin, Rabu (19/3), melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office sejak pukul 14.00 WIB. Penggeledahan terkait dengan kasus TPPU untuk tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Benar. Terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/3).
Tessa mengatakan salah satu pengacara perusahaan tersebut, Rasamala Aritonang, ikut dalam penggeledahan. Rasamala saat itu memang diperiksa oleh KPK.
Penggeledahan selesai pada pukul 17.54 WIB. Sebanyak 12 orang penyidik KPK keluar dari dalam gedung tersebut.
Tampak dua koper berwarna abu-abu dan cokelat berukuran sedang dibawa keluar dari gedung itu. Koper langsung dimasukkan ke bagasi belakang mobil Toyota Innova.
(ial/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link