
Jakarta –
KPK menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua tersangka itu ialah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Marsin (JM) dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
Pantauan detikcom di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025), pukul 16.36 WIB, mereka turun dari ruang pemeriksaan KPK. Mereka tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
“KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam Perkara LPEI pada Hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, yaitu saudara JM dan saudari SMD,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menjelaskan, ada dugaan konflik kepentingan antara Direktur LPEI dengan para Debitur PT Petro Energy (PT PE). Dia mengatakan konflik kepentingan itu terkait dugaan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit.
“Bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” sebutnya.
Asep mengatakan Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit tersebut. Direktur LPEI, menurut dia, memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
“PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” tuturnya.
KPK menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.
“Untuk tersangka JM dan SMD di tahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 (dua puluh hari), mulai tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 8 April 2025,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Satu orang di antaranya, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, telah ditahan KPK.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.
“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3).
Namun KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE). Berikut ini lima tersangka dalam kasus ini:
1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI
3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.
Simak Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI
(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link