KPK Ungkap DPRD OKU Minta Jatah Pokir Rp 40 M Agar RAPBD Disahkan


Jakarta

KPK mengungkap anggota DPRD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), yang ditetapkan tersangka kasus suap meminta jatah pokir Rp 40 miliar dari proyek di Dinas PUPR. Permintaan jatah itu dilakukan saat adanya pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perwakilan DPRD menemui pihak Pemkab OKU agar RAPBD itu dapat disahkan. Dalam pertemuan itulah, perwakilan DPRD diduga meminta jatah pokir.

“Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 40 miliar,” kata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua DPRD senilai Rp 5 miliar. Sementara, nilai untuk anggota DPRD Rp 1 miliar.

“Jadi ini adalah perubahan, untuk bisa mengubah RAPBD yang ada di Kabupaten OKU,” ujar Setyo.

Namun, nilai pokir turun menjadi Rp 35 miliar karena ada keterbatasan anggaran. Sementara, fee bagi anggota DPRD tetap 20 persen dari proyek yang ada di Dinas PUPR.

Singkat cerita, disetujuilah APBD tahun anggaran 2025 dengan anggatan Dinas PUPR naik menjadi Rp 96 miliar dari Rp 48 miliar. Kadis PUPR OKU Norpiansyah (NOP) pun bergerak menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan commitment fee 20 persen kepada anggota DPRD dan 2 persen kepada Dinas PUPR.

“Saat itu Saudara NOP yang merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan 9 proyek tersebut kepada Saudara MFZ (M Fauzi) dan Saudara ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” ucapnya.

KPK mengatakan Nopriansyah mengkondisikan pemenangan proyek itu. Total, ada sembilan proyek yang telah diatur oleh Nopriansyah dengan modus pinjam bendera.

Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek tersebut ke Nopriansyah. Pada 13 Maret 2025, Fauzi menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 2,2 miliar yang merupakan bagian fee proyek.

Selain itu, Setyo mengatakan Nopriansyah juga telah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Ahmad lebih dulu. KPK pun menangkap Nopriansyah dkk pada 15 Maret 2025.

Total, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

– Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU

– M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

– Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

– Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

– M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

– Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

Atas perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi dan Nopriansyah dijerat pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, Fauzi dan Ahmad dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

(ial/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Kemensos Kirim Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Sumedang

Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama dengan Dinas Sosial Sumedang dan Personil Tagana bergerak cepat menyalurkan bantuan bagi warga yang terdampak banjir di Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Hujan deras selama…

Lalin Exit Tol Tegal Parang Arah Jl Tendean Jaksel Macet Pagi Ini

Jakarta – Lalu lintas di exit tol Tegal Parang yang mengarah ke jalan arteri Jalan Kapten Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, macet pagi ini. Kemacetan ini diakibatkan padatnya volume kendaraan. “Situasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Electronic City Buka di MarktLane Sentul, Hadirkan Promo Menarik

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Electronic City Buka di MarktLane Sentul, Hadirkan Promo Menarik

Kemensos Kirim Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Sumedang

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Kemensos Kirim Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Sumedang

Lalin Exit Tol Tegal Parang Arah Jl Tendean Jaksel Macet Pagi Ini

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Lalin Exit Tol Tegal Parang Arah Jl Tendean Jaksel Macet Pagi Ini

Layani Masyarakat, Kakorlantas Libatkan 93 Ribu Personel di Operasi Ketupat 2025

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Layani Masyarakat, Kakorlantas Libatkan 93 Ribu Personel di Operasi Ketupat 2025

Daftar Golongan PNS yang Tidak Dapat THR, Ini Lengkapnya

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Daftar Golongan PNS yang Tidak Dapat THR, Ini Lengkapnya

Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Asusila Jalani Sidang Etik Hari Ini

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Asusila Jalani Sidang Etik Hari Ini