KPK Ungkap DPRD OKU Minta Jatah Pokir Rp 40 M Agar RAPBD Disahkan


Jakarta

KPK mengungkap anggota DPRD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), yang ditetapkan tersangka kasus suap meminta jatah pokir Rp 40 miliar dari proyek di Dinas PUPR. Permintaan jatah itu dilakukan saat adanya pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perwakilan DPRD menemui pihak Pemkab OKU agar RAPBD itu dapat disahkan. Dalam pertemuan itulah, perwakilan DPRD diduga meminta jatah pokir.

“Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 40 miliar,” kata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua DPRD senilai Rp 5 miliar. Sementara, nilai untuk anggota DPRD Rp 1 miliar.

“Jadi ini adalah perubahan, untuk bisa mengubah RAPBD yang ada di Kabupaten OKU,” ujar Setyo.

Namun, nilai pokir turun menjadi Rp 35 miliar karena ada keterbatasan anggaran. Sementara, fee bagi anggota DPRD tetap 20 persen dari proyek yang ada di Dinas PUPR.

Singkat cerita, disetujuilah APBD tahun anggaran 2025 dengan anggatan Dinas PUPR naik menjadi Rp 96 miliar dari Rp 48 miliar. Kadis PUPR OKU Norpiansyah (NOP) pun bergerak menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan commitment fee 20 persen kepada anggota DPRD dan 2 persen kepada Dinas PUPR.

“Saat itu Saudara NOP yang merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan 9 proyek tersebut kepada Saudara MFZ (M Fauzi) dan Saudara ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” ucapnya.

KPK mengatakan Nopriansyah mengkondisikan pemenangan proyek itu. Total, ada sembilan proyek yang telah diatur oleh Nopriansyah dengan modus pinjam bendera.

Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek tersebut ke Nopriansyah. Pada 13 Maret 2025, Fauzi menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 2,2 miliar yang merupakan bagian fee proyek.

Selain itu, Setyo mengatakan Nopriansyah juga telah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Ahmad lebih dulu. KPK pun menangkap Nopriansyah dkk pada 15 Maret 2025.

Total, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

– Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU

– M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

– Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

– Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

– M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

– Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

Atas perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi dan Nopriansyah dijerat pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, Fauzi dan Ahmad dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

(ial/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Penggerudukan Rapat RUU TNI di Fairmont Berujung Laporan ke Polisi

Jakarta – Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, digeruduk sejumlah orang. Namun penggerudukan itu…

Gandeng Swasta dan Filantropi, DWP Kemensos Bantu Korban Banjir Bekasi

Jakarta – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Sosial (Kemensos) bersama lembaga filantropi dan perusahaan swasta menyerahkan bantuan logistik untuk korban banjir di Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

THR PNS Mulai Cair Hari Ini

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
THR PNS Mulai Cair Hari Ini

Penggerudukan Rapat RUU TNI di Fairmont Berujung Laporan ke Polisi

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Penggerudukan Rapat RUU TNI di Fairmont Berujung Laporan ke Polisi

Gandeng Swasta dan Filantropi, DWP Kemensos Bantu Korban Banjir Bekasi

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Gandeng Swasta dan Filantropi, DWP Kemensos Bantu Korban Banjir Bekasi

Pukat UGM Yakin Praperadilan Firli Bahuri Tak Akan Dikabulkan

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Pukat UGM Yakin Praperadilan Firli Bahuri Tak Akan Dikabulkan

Daftar Saham Cuan Pekan Ini, Tambang dan Telekomunikasi Bisa Dipilih

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
Daftar Saham Cuan Pekan Ini, Tambang dan Telekomunikasi Bisa Dipilih

3 Hal Diketahui dari Mutasi TNI Terkini

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 0 views
3 Hal Diketahui dari Mutasi TNI Terkini