
Jakarta –
Hasto Kristiyanto gencar melakukan berbagai cara demi Harun Masiku. Jaksa KPK menguraikan jelas upaya Sekjen PDIP itu meloloskan jagoannya ke DPR meski perolehan suara tidak mencukupi.
Hal tersebut diungkap jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Semua bermula pada 20 September 2018, di mana saat itu sudah ada penetapan daftar calon tetap (DCT) yang akan mengikuti pileg dari Partai PDI-Perjuangan untuk dapil Sumatera Selatan nomor 1. Berikut nama-nama caleg yang dibacakan jaksa:
1. Nazarudin Kiemas
2. Darmadi Djufri
3. Riezky Aprilia
4. Diah Okta Sari
5. Doddy Julianto Siahaan
6. Harun Masiku
7. Sri Suharti
8. Irwan Tongari
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pelaksanaan pileg, KPU mendapat informasi caleg Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019. Kemudian, pada 16 April 2019, KPU mengirim surat ke KPU Sumatera Selatan untuk mencoret nama Nazarudin Kiemas dari DCT dan meneruskan informasi tersebut kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada semua TPS pada Dapil Sumsel-1.
Pelaksanaan pemilu pun digelar pada 17 April 2019. Kemudian di Mei 2019, KPU merilis rincian rekapitulasi suara di dapil Sumsel 1 sebanyak 145.752 suara.
“Bahwa pada tanggal 17 April 2019 dilaksanakan Pemilu kemudian KPU RI melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan Hasil Pemilu secara nasional. Kemudian KPU RI menerbitkan Keputusan Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019, tanggal 21 Mei 2019 perihal Rincian Rekapitulasi Perolehan Suara dari PDI Perjuangan untuk penghitungan dapil Sumsel 1 dengan perolehan sebanyak 145.752,” kata jaksa KPK.
Berikut hasilnya yang dibacakan jaksa di sidang:
1. Nazarudin Kiemas dengan perolehan suara 0
2. Darmadi Djufri dengan perolehan suara sah 26.103 suara
3. Riezky Aprilia dengan perolehan suara sah 44.402 suara
4. Diah Okta Sari dengan perolehan suara sah 13.310 suara
5. Doddy Julianto Siahaan perolehan suara sah 19.776 suara
6. Harun Masiku dengan perolehan suara sah 5.878 suara
7. Sri Suharti dengan perolehan suara sah 5.699 suara
8. Irwan Tongari dengan perolehan suara sah 4.240 suara.
Riezky Aprilia di posisi tertinggi. Sementara itu, Harun Masiku hanya meraih 5.878 suara.
DPP PDIP lalu menggelar rapat pada 22 Juni 2019 untuk membahas perolehan suara milik Nazarudin Kiemas. Dalam rapat ini, Hasto memerintahkan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum PDIP untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan membantu Harun Masiku.
“Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai,” kata jaksa KPK.
“(Terdakwa) memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai anggota DPR RI,” sambung jaksa.
Pada Juli 2019, rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku sebagai caleg yang menerima limpahan suara Nazarudin Kiemas sebanyak 34.276. Hasto lalu meminta Donny Tri dan tim hukum PDIP menyampaikan keputusan partai itu ke KPU.
“Juli tahun 2019, dilaksanakan Rapat Pleno DPP PDI-P yang memutuskan bahwa HARUN MASIKU ditetapkan sebagai Caleg Terbaik Untuk Dapil Sumsel-1 dan berhak mendapatkan pelimpahan suara dariNazaruddin Kiemas N sejumlah 34.276 suara. Atas keputusan rapat pleno DPP PDI-P tersebut, Terdakwa selaku Sekjen PDI-P meminta Donny Tri Istiqomah selaku Tim Hukum PDI-P untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU RI. Kemudian Terdakwa memberitahukan keputusan partai tersebut kepada Harun Masiku di kantor DPP PDI-P,” kata jaksa.
Keputusan partai itu mencoret Riezky Aprilia dari caleg terpilih di dapil Sumsel 1. Sejatinya, jika dilihat dari perolehan suara, Riezky Aprilia yang semestinya mendapat limpahan suara dari Nazarudin Kiemas.
KPU lalu tidak menerima hasil dari PDIP itu karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Setelah itu, pada 31 Agustus 2019, Donny menemui Komisioner KPU kala itu yakni Wahyu Setiawan di kantor KPU untuk mengajukan pergantian dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Kendati demikian, upaya itu masih belum berhasil. KPU dalam rapat pleno terbuka menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih dapil Sumsel 1.
Karena masih tidak kunjung dikabulkan, pada 13 September 2019, PDIP meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) karena adanya perbedaan pendapat dengan KPU. Kemudian MA menyatakan kewenangan penetapan caleg terpilih diserahkan ke pimpinan partai politik untuk diberikan ke caleg yang dinilai terbaik.
“Pada saat Fatwa MA diterbitkan Mahkamah Agung RI, Terdakwa dan HARUN MASIKU sedang berada di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan menerima Fatwa MA tersebut,” lanjut jaksa KPK.
Masih pada September 2019, Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina selaku Kader PDI-P yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) periode 2008-2012 yang mengenal dan memiliki kedekatan dengan Wahyu. Saeful meminta bantuan Agustiani untuk mengganti Riezky ke Harun Masiku.
“Selanjutnya pada tanggal 24 September 2019, SAEFUL BAHRI mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) kepada Agustiani Tio Fridelina berupa foto surat Fatwa Mahkamah Agung RI dan surat DPP PDI-P Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019. SelanjutnyaAgustiani Tio Fridelina meneruskan pesan WhatsApp (WA) tersebut kepada Wahyu Setiawan dan dibalas Wahyu Setiawan dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) “Siap, mainkan” dan dijawab Agustiani Tio Fridelina dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) “Ök”,” lanjut jaksa membacakan balas membalas pesan antara Agustiani dengan Wahyu.
Masih di September, Saeful Bahri selaku utusan Hasto menemui Riezky di Singapura. Saeful membawa pesan dari Hasto agar Riezky mundur sebagai caleg terpilih PDIP dan bisa digantikan Harun Masiku. Permintaan Hasto itu ditolak Riezky.
“Pada pertemuan tersebut Saeful Bahri menyampaikan bahwa diperintah oleh terdakwa untuk meminta agar Riezky Aprilia mundur sebagai caleg terpilih dapil Sumswl 1. Atas permintaan terdakwa tersebut Riezky Aprilia menyatakan menolak,” ujar jaksa.
Hasto lalu melakukan pertemuan secara langsung dengan Riezky Aprilia di kantor DPP PDIP pada 27 September 2019. Hasto kembali meminta Riezky untuk mundur. Hasto juga menyebut surat undangan pelantikan untuk Riezky sebagai caleg terpilih ditahan sementara.
“Terdakwa memanggil Riezky Aprilia dan meminta Riezky Aprilia mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dapil Sumsel 1 serta menyampaikan bahwa surat undangan pelantikan Riezky Aprilia ditahan oleh terdakwa. Atas hal tersebut Riezky Aprilia menolak untuk mengundurkan diri,” tutur jaksa.
Singkat cerita, Jaksa KPK mengungkap Hasto dan Harun Masiku aktif melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan. Donny Tri Istiqomah melakukan komunkasi dengan Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan pada Desember 2019 membahas biaya untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.
“Agustiani Tio menyampaikan kepada Saeful Bahri tentang permintaan dari Wahyu Setiawan sebesar Rp 1 miliar. Kemudian Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya,” beber jaksa.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link