
Jakarta, CNN Indonesia —
Driver ojek online (ojol) akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) pada tahun ini. Hal tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojol memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudinya.
Aplikasi layanan ojol, Grab, mengatakan siap melaksanakan perintah Prabowo tersebut. Grab akan memberikan BHR pada driver berdasarkan sejumlah kriteria.
Kriteria penerima bonus dilihat berdasarkan keaktifan Mitra Pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Layanan terbaik lahir dari dedikasi Mitra Pengemudi yang aktif menyelesaikan pesanan setiap hari. Program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil, di mana tingkat apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing Mitra. Kami terus menghadirkan inisiatif yang mendukung Mitra Pengemudi secara adil dan berkelanjutan, memastikan dampak positif jangka panjang bagi semua Mitra,” kata Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam keterangan resmi, Senin (10/3).
Sementara itu, CEO & Co-Founder Grab Anthony Tan mengatakan bonus kinerja khusus ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para driver selaku mitra dalam menyambut Hari Idulfitri. Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).
Program bonus kinerja khusus ini, sambungnya, adalah bagian dari upaya Grab untuk memberikan penghargaan kepada driver yang memiliki kinerja baik dan telah menunjukkan dedikasi dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.
“Kolaborasi antara pemerintah dan industri ini adalah bukti nyata bagaimana kita bisa bekerja sama untuk menghadirkan dampak positif yang lebih luas. Grab akan terus berinovasi dan mencari cara terbaik untuk mendukung Mitra Pengemudi dan masyarakat luas,” imbuhnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau aplikator memberikan THR kepada pengemudi dan kurir online (ojol) 20 persen dari pendapatan bersih bulanan.
Yassierli mengatakan THR yang ia sebut dengan bonus hari raya (BHR) diberikan kepada pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik. BHR diberikan dalam bentuk uang tunai.
“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” kata Yassierli pada jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3).
Yassierli juga mengimbau BHR juga diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu. Untuk kategori ini, pemerintah menyerahkan jumlah BHR sesuai kemampuan perusahaan.
Dia juga menekankan BHR tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online. Yassierli menekankan pemberian BHR harus sesuai aturan perundang-undangan.
“Diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah,” ucapnya.
(agt/fby)