
Jakarta –
Tim hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menanggapi penggeledahan di kantor pengacara Visi Law di Jakarta Selatan. Pihak Hasto menuding penggeledahan kantor Visi Law sengaja dilakukan KPK untuk mengganggu tim hukum Hasto.
“Ini yang saya kira yang harus saya cermati. Kami terus terang kalau dengan cara-caranya KPK seperti ini, ini kan sebenarnya hendak mengganggu kami, di memberikan pembelaan terhadap dalam Pak Hasto,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Dia mengatakan penggeledahan Law Visi yang merupakan kantor lama Febri Diansyah seolah-olah framing buruk yang berusaha diciptakan KPK. Dia menyesalkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi gangguan yang diberikan ini kan bukan hanya terhadap ketika proses penyidikan, tetapi sekarang dalam proses persidangan dikesankan seolah-olah ada kejahatan lain yang dilakukan tim penasihat hukum,” kata dia.
“(KPK) Mereka harus pisahkan, antara kegiatan dari kawan-kawan yang sebelumnya menjadi penasihat hukum Pak Yasin Limpo dengan yang sekarang bergabung membela Pak Hasto. Saya kira sangat tidak adil ya, kalau sekarang seolah-olah kehadiran Febri dkk, ikut membela ini akan ditarik ke perkara yang lain dan perkara itu seolah-olah diframing bahwa mereka sudah melakukan kejahatan,” imbuhnya.
Maqdir menuding KPK menciptakan framing buruk di balik penggeledahan tersebut. Dia meminta KPK berhenti melakukan hal tersebut.
“Ini yang kita sesalkan. Saya kira mestinya KPK berhenti lah memframing orang dengan cara-cara yang buruk seperti ini. Ini tidak akan menghasilkan apapun selain dari buruk sangka terhadap sesama kita dan sesama warga negara. Bahkan, bukan cuma buruk sangka, kita akan saling fitnah terhadap persoalan ini. Ini yang harus dihentikan,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah juga angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan. Dia mengaku sudah keluar dari Visi Law sejak Desember 2024.
“Nah kalau terkait dengan penggeledahan, menurut saya, penggeledahan itu kan ya kami, saya menghargai saja tugas yang dilakukan oleh teman-teman tersebut meskipun mungkin ada beberapa pemberitaan yang juga belum menjelaskan bahwa saya sejak Desember 2024 kemarin sudah tidak di Visi Law Office,” kata Febri.
Febri sempat menjadi kuasa hukum SYL dkk dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di tahap penyelidikan. Febri mengatakan honornya tak dibayar menggunakan uang dari Kementan, melainkan dana pribadi SYL.
“Sebenarnya sudah clear di proses persidangan Pak SYL beberapa waktu yang lalu bahwa seluruh klien saya pada saat itu menegaskan dana yang mereka berikan, jadi ada penyelidikan ada penyidikan ya. Dana yang diberikan di tahap penyelidikan itu adalah iuran mereka bertiga dari dana pribadi,” ujar Febri.
“Jadi bukan dari dana Kementan, bahkan Sekjen Kementan pada saat itu yang menjadi terdakwa menegaskan bahwa sejak awal ketika saya komunikasi dengan beliau, saya menolak untuk diberikan honorarium yang berasal dari dana APBN atau Kementan karena itu kasus pribadi. Seharusnya sudah clear,” imbuhnya.
Dia mengatakan masalah itu sudah selesai saat persidangan SYL. Dia mengaku akan fokus mendampingi Hasto dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
“Tapi sekali lagi, kalau saya, saya ya, dalam konteks saat ini saya menjadi tim kuasa hukum terhadap Pak Hasto Kristiyanto saya sedang fokus untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Pak Hasto. Mungkin itu yang bisa saya jelaskan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor pengacara Visi Law di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, terkait perkara TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menduga SYL melakukan pencucian uang, salah satunya untuk membayar jasa hukum dari kantor Visi Law Office.
“Jadi begini, kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
“Nah salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” tambahnya.
Asep mengatakan KPK juga menelusuri apakah proses kontrak SYL dengan kuasa hukumnya sudah benar.
Asep belum bisa memastikan apakah Febri Diansyah dan Donal Fariz bakal diperiksa. Dia mengatakan perlu didalami terkait asal usul Visi Law di-hire oleh SYL.
“Yang dua lagi kita tanyakan ke penyidiknya apakah saudara DF atau F yang akan kita mintai keterangannya bagaimana Visi Law office ini di-hire oleh SYL untuk jadi kuasa hukumnya, di situ,” sebutnya.
(mib/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Source link