Nasional

Dosa Berlipat Perampok Bejat yang Perkosa Wanita Depok


Jakarta

Aksi perampokan terjadi di sebuah rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Pelaku juga memerkosa wanita Y (36), yang merupakan pemilik rumah. Dosa perampok itu berlipat karena duit hasil merampok untuk membeli sabu.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/3/2025) dini hari. Pelaku saat itu menarik selimut yang digunakan korban.

“Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban,” kata Ressa saat dihubungi, Selasa (18/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Saat itu pelaku mengancam korban dengan kapak yang dibawanya. Pelaku lalu memerkosa korban di rumahnya tersebut.

“Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat diancam akan dibunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.

Ressa menambahkan, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku mengambil ponsel korban. Korban saat itu diminta masuk ke dalam kamar mandi, sementara pelaku melarikan diri.

“Setelah pelaku selesai melakukan aksinya kemudian pelaku menyuruh korban untuk masuk kamar mandi, dan sementara pelaku kabur keluar. Setelah korban keluar kamar mandi, pelaku sudah tidak ada, namun pintu dapur samping sudah terbuka, serta jendela sebelah kiri rumah terbuka,” tuturnya.

Apa saja dosa pelaku? Baca halaman selanjutnya.


Korban Tinggal Sendiri




Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)


Diketahui bahwa korban tinggal seorang diri. Polisi menyebut Y merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang dititipkan ke pihak keluarganya.

“Korban tinggal sendiri, usia 36 tahun. Anaknya diberikan ke keluarganya, informasi dari penyidik,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Ade Ary menjelaskan kondisi korban pun sudah diketahui oleh pelaku RR, yang kini sudah ditangkap oleh jajaran Polres Metro Depok dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, atas dasar pengetahuan tersebut, pelaku berani melakukan aksinya.

“Jadi, saat kejadian, saya yakin pelaku memahami secara pasti lokasi dan profil korban, sehingga dia berani melakukan aksi sendirian,” kata Ade Ary.

Dia menjelaskan saat ini korban sudah dalam kondisi aman. Korban sudah divisum.

Ade Ary menerangkan perampokan dan pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu (15/3) dini hari. Dia menjelaskan, sebelum korban masuk ke rumah, pelaku sudah lebih dulu berada di kamar korban. Dia mengatakan pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela.

“Kemudian (pelaku) menarik selimut korban, kemudian mengancam korban dengan kapak untuk membuka celana dan baju, bajunya korban,” ucap Ade Ary.

“Kemudian korban juga diancam oleh pelaku, apabila korban berteriak, korban akan dibunuh oleh pelaku. Kemudian, setelah itu, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” terangnya.

Pelaku Ditangkap Saat Beli Sabu




ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: Ilustrasi kejahatan (Andi Saputra)


RR ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. RR ditangkap oleh jajaran tim Polres Metro Depok didampingi Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3).

“Dalam waktu tiga hari atau tepatnya hari Selasa, kedua tersangka bisa diamankan. Yang melakukan adalah Tersangka RR. Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan, yaitu Tersangka HHP ya,” kata Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan tersangka RR menjual HP kepada tersangka HHP seharga Rp 700 ribu. “(Uang hasil menjual barang curian) dipakai untuk membeli narkoba ya, yaitu narkotika jenis sabu,” jelas Ade Ary.

Polisi mengungkap RR merupakan seorang residivis. RR merupakan seorang residivis dalam kasus serupa, yakni pemerkosaan.

Akibat perbuatannya, RR dijerat pasal berlapis. RR dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. RR pun diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan pasal ini.

Kemudian, RR juga dijerat pasal pencurian. “Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” katanya.

Uang Buat Beli Sabu




Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi nyabu (Mindra Purnomo/detikcom)


Pelaku menjual ponsel korban seharga Rp 700 ribu. Ia menjual kepada temannya.

“Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan, yaitu tersangka HHP, dijual seharga Rp 700 ribu,” kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan duit hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Adapun Riki diketahui merupakan seorang pengangguran dan residivis kasus pemerkosaan pada 2016.

“Kemudian uang Rp 700 ribu itu dipakai apa, dipakai untuk membeli narkoba, yaitu narkotika jenis sabu atau metamfetamin. Lalu kami sampaikan bahwa tersangka RR ini adalah seorang residivis yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016,” jelasnya.

Riki Rikardo ditangkap saat hendak menjual sabu di Kampung Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok. Selain Riki, polisi meringkus pria bernama Habib Hendra Pratama sebagai penadah barang curian.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Riki si rampok bejat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

“Dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun,” tuturnya.


Halaman 2 dari 4

(rdp/rdp)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu



Source link

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button