
Jakarta –
Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang caleg terpilih mundur untuk maju di pilkada. Doli menilai putusan tersebut tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Menurut saya putusan MK ini tidak relevan lagi dengan situasi saat ini, di mana hampir seluruh Pilkada 2024 akan selesai. Tinggal sisa PSU di belasan daerah lagi bulan ke depan,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
“Karena putusan ini kan mengatur soal calon anggota DPR dan DPRD yang ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Sementara semua tahapan pencalonan Pilkada 2024 sudah selesai semua sebelum 27 November 2024 lalu,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Doli mengatakan peluang putusan itu dapat dilaksanakan pada Pilkada 2029 masih terbuka. Namun, kata dia, hal itu bergantung ada atau tidaknya perubahan sistem pemilu.
“Walaupun pilkada tetap ada di periode-periode berikutnya, putusan ini akan bisa executable sejauh tidak ada perubahan dalam sistem pemilu kita seperti saat ini,” jelasnya.
Doli menilai jika terdapat perubahan sistem pemilu, maka putusan itu akan sulit dijalankan. Terlebih, Doli mengatakan jika ada perubahan keserentakan tahapan pemilu.
“Namun kalau ke depan terjadi perubahan sistem pemilu, belum tentu putusan ini bisa dijalankan. Karena sangat tergantung perubahan apa yang terjadi, termasuk kalau ada perubahan soal keserentakan, pengaturan tahapan-tahapan pemilu, dan lainnya,” tuturnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada. MK mengatakan caleg terpilih boleh saja mundur, asal bukan untuk maju di pemilihan lain.
MK mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut isi pasal sebelum diubah:
Pasal 426
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
b. mengundurkan diri
MK kemudian mengubah poin b dalam pasal tersebut. MK menambahkan syarat jika seorang caleg terpilih hendak mengundurkan diri.
“Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar MK.
(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Source link