Lemkapi Apresiasi Polri Tindak Eks Kapolres Ngada: Jaga Marwah Institusi


Jakarta

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi Polri menindak tegas mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus narkoba dan asusila. Edi menyebut marwah Polri perlu dijaga.

“Kita menyampaikan apresiasi terhadap Polri, bahwa ini kan merupakan suatu tindakan tegas yang dilakukan oleh Polri untuk menjaga marwah kepolisian, menjaga institusi Polri, menjaga citra kepolisian. Karena apa yang dilakukan yang bersangkutan tentu itu merupakan penyimpangan,” kata Edi kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Edi berharap kasus AKBP Fajar ini menjadi pembelajaran seluruh anggota Polri untuk tidak terlibat kasus tindak pidana. Menurutnya, AKBP Fajar perlu dipecat dan dihukum berat jika terbukti melakukan perbuatan tercela.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami melihat prilaku mantan kapolres ini menyimpang dan memalukan institusi Polri bukan hanya di Indonesia tapi juga di luar negeri seperti di kalangan polisi Australia. Perilaku oknum ini sudah menjurus pada fedopilia,” ucap eks anggota Kompolnas ini.

“Kalau terbukti melakukan kekerasan terhadap anak-anak. Kita minta oknum polisi ini diproses sercara hukum dan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” imbuhnya.

Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka dan Ditahan

Seperti diketahui, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas AKBP Fajar. Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan memproses AKBP Fajar baik secara etik maupun pidana.

“Yang jelas, kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik,” kata Jenderal Sigit di Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3).

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri.

“Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Fajar telah ditempatkan di pengamanan khusus (patsus) selama proses penyelidikan sejak 24 Februari. Kasus ini ditangani cepat dan hati-hati karena melibatkan korban yang berusia anak-anak.

Fajar ditangkap pada Kamis (20/2) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.

Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, dalam kesempatan yang sama.

Terkait kasus pidananya, Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(fas/dhn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Kakorlantas Harap Pemudik Atur Waktu Mudik, Khawatir Numpuk di Rest Area

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Agus Suryo Nugroho mengimbau para pemudik memperhatikan tempat istirahat saat arus mudik Lebaran 2025. Irjen Agus meminta para pemudik menyiapkan rencana tempat…

Jawaban Febri Diansyah Usai Banjir Kritik karena Jadi Pengacara Hasto

Jakarta – Febri Diansyah buka suara terkait banjir kritik yang diterimanya usai menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Mantan Jubir KPK itu menganggap para pengkritiknya sebagai sahabat. “Terima kasih pada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Kakorlantas Harap Pemudik Atur Waktu Mudik, Khawatir Numpuk di Rest Area

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 1 views
Kakorlantas Harap Pemudik Atur Waktu Mudik, Khawatir Numpuk di Rest Area

Jawaban Febri Diansyah Usai Banjir Kritik karena Jadi Pengacara Hasto

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 2 views
Jawaban Febri Diansyah Usai Banjir Kritik karena Jadi Pengacara Hasto

Upaya Kakorlantas demi ‘Duta Pemudik’ Aman dan Nyaman

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 3 views
Upaya Kakorlantas demi ‘Duta Pemudik’ Aman dan Nyaman

Tahun Ini Arus Balik Bisa Melintasi Tol Japek Selatan

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 6 views
Tahun Ini Arus Balik Bisa Melintasi Tol Japek Selatan

Komisi I DPR Rapat Bahas RUU TNI hingga Malam di Hotel Jakpus

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 5 views
Komisi I DPR Rapat Bahas RUU TNI hingga Malam di Hotel Jakpus

Cerita di Balik Lagu Pesan Mudik, Ternyata Kakorlantas Ikut Sumbang Lirik

  • By admin
  • March 14, 2025
  • 7 views
Cerita di Balik Lagu Pesan Mudik, Ternyata Kakorlantas Ikut Sumbang Lirik