Mahasiswa Cabut Gugatan Caleg Harus ‘Akamsi’ dari MK


Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah menerima pencabutan permohonan uji materi UU Pemilu dari Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Gugatan yang meminta calon anggota legislatif harus warga lokal atau anak kampung sini ‘akamsi’ itu pun berakhir.

Dikutip dari situs MK, Rabu (19/3/2025), sidang lanjutan gugatan nomor 7/PUU-XXIII/2025 itu digelar di MK pada Selasa (18/3). Para Pemohon menguji Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) terhadap Undnag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam sidang panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim MK Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, para pemohon mengklarifikasi terkait pernyataan pencabutan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025. Pada 15 Maret 2025, MK menyatakan telah menerima surat penarikan permohonan dari para pemohon.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu pemohon. Dia mengatakan pihaknya telah berupaya menyempurnakan permohonan, namun waktu dua minggu yang diberikan MK dinilai masih kurang sehingga memutuskan mencabut permohonan.

“Kami sudah mengklarifikasi penarikan permohonan dan berterima kasih kepada para Pemohon yang telah hadir untuk klarifikasi permohonannya. Artinya sidang dengan agenda menyampaikan perbaikan permohonan ini dinyatakan selesai dan sidang ditutup,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Sebelumnya, sidang pendahuluan perkara ini telah digelar pada Rabu (5/3). Para pemohon merasa resah dengan keberadaan besarnya persentase calon anggota legislatif (DPR/DPRD) yang berdomisili bukan di wilayah daerah pemilihannya (dapil).

Mereka menyebut berdasarkan daftar calon tetap periode 2019-2024 yang ada pada laman KPU per 28 September 2018, terdapat 3.387 atau 59,53 persen calon legislatif Pemilu Legislatif berdomisili bukan di wilayah dapilnya. Pemohon juga menyebut sebanyak 1.294 calon anggota legislatif (DPR/DPRD) pada Pemilu 2024 tidak memiliki kedekatan dengan daerah pemilihannya.

Dia menyebut mayoritas caleg berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya. Mereka menyebut 5.701 caleg atau 57,5 persen dari 9.917 orang dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU untuk pemilu 2024 tinggal di luar dapilnya.

Sementara 3.605 caleg atau 36,4 persen dari total DCT tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya, sedangkan caleg yang tidak berdomisili dan tidak lahir di dapil serta tidak pernah sekolah di wilayah dapil, di tingkat SMA atau perguruan tinggi, sebanyak 1.294 caleg atau 13 persen dari total jumlah caleg. Mereka inilah yang disebut caleg yang tidak punya keterkaitan sama sekali dengan dapil.

Pemohon juga membandingkan caleg DPR dan DPRD dengan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemohon menyebut terdapat ketentuan calon anggota DPD harus merupakan penduduk yang berdomisili di wilayah daerah pemiihan yang bersangkutan.

Atas permohonan ini, para Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)’

(haf/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Gelar Gerakan Pangan Murah, Wawalkot Tangerang: Stabilitas Ekonomi Terjaga

Jakarta – Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, meninjau Gerakan Pangan Murah (GPM) di RW 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Gampang Sekolah, Gampang…

Pemkot Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah

Jakarta – Pemerintah Kota Tangerang berupaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok melalui Gerakan Pangan Murah (GPM). Program ini merupakan bagian dari Gampang Sekolah, Gampang Sembako, dan Gampang Kerja (3G). Wakil…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Gelar Gerakan Pangan Murah, Wawalkot Tangerang: Stabilitas Ekonomi Terjaga

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Gelar Gerakan Pangan Murah, Wawalkot Tangerang: Stabilitas Ekonomi Terjaga

Pemkot Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Pemkot Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah

Buat Rekening Fiktif-Kirim HP ke Malaysia

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Buat Rekening Fiktif-Kirim HP ke Malaysia

Ada Kebijakan WFA, Kakorlantas Prediksi Masyarakat Mulai Mudik 21 Maret 2025

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 1 views
Ada Kebijakan WFA, Kakorlantas Prediksi Masyarakat Mulai Mudik 21 Maret 2025

BPJPH dan Asosiasi Pengusaha UMKM Nusantara Teken MoU Jaminan Produk Halal

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
BPJPH dan Asosiasi Pengusaha UMKM Nusantara Teken MoU Jaminan Produk Halal

Prabowo Launching Layanan Sistem Digital Nasional GovTech pada 17 Agustus

  • By admin
  • March 19, 2025
  • 0 views
Prabowo Launching Layanan Sistem Digital Nasional GovTech pada 17 Agustus